Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Diduga Ingin Rusuh saat Demo Buruh di DPR, TAUD: Ada yang Ditangkap Sejak Dini Hari

Sejumlah orang ditangkap polisi pada dini hari sebab diduga hendak merusuh demo May Day 2026 di kawasan Gedung DPR/MPR RI.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

Ringkasan Berita:
  • Sejumlah orang ditangkap polisi pada dini hari sebab diduga hendak merusuh demo May Day 2026 di DPR/MPR RI.
  • Hal itu diungkapkan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melalui keterangan pers resmi dalam hal merespons 101 orang yang ditangkap Polda Metro Jaya.
  • TAUD menekankan demo peringatan May Day merupakan bagian dari praktik demokrasi yang sah.
  • Adanya penangkapan 101 orang makin menebalkan kekeliruan aparat penegak hukum. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdapat sejumlah orang yang ditangkap polisi sebab diduga hendak merusuh demo May Day 2026 di kawasan Gedung DPR/MPR RI saat dini hari.

Hal itu diungkapkan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melalui keterangan pers resmi dalam hal merespons 101 orang yang ditangkap polisi.

“Terdapat beberapa orang yang ditangkap jauh sebelum aksi, di antaranya adalah yang merupakan admin sosial media yang aktif menyampaikan pendapat,” kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Alif Fauzi yang merupakan bagian dari TAUD, Sabtu (02/05/2026). 

“Penangkapan terhadap mereka bahkan dilakukan pada 1 Mei 2026 dini hari, jauh sebelum aksi dimulai,” sambung dia.

Hal ini, lanjut Alif, semakin menebalkan kekeliruan aparat penegak hukum. 

Rekomendasi Untuk Anda

Terkhususnya dalam konteks penegakan hukum terhadap kebebasan berekspresi yang dianggap menghasut sebagaimana terjadi dalam kasus kriminalisasi Agustus 2025.

Baca juga: Deretan Barang Bukti Kelompok Hendak Merusuh Dalam Demo May Day di DPR, Ada Rundown Serangan

TAUD menekankan ihwal demonstrasi peringatan May Day merupakan bagian dari praktik demokrasi yang sah.

Sebab warga negara menyampaikan aspirasi dan kepentingannya di ruang publik, sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 jo. Undang-Undang Nomor  9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

Hak tersebut termasuk hak atas turut serta dalam demonstrasi untuk mengeluarkan pendapat mereka. 

Hak ini menjadi dasar yang penting dalam pemenuhan kebebasan sipil dan politik warga negara Indonesia. 

“Pemerintah pun memiliki tanggung jawab dalam pemenuhan dan perlindungannya,” tegas Alif.

“Dalih tindakan preventif yang dilakukan oleh kepolisian dengan melakukan ‘pengamanan’ kepada massa aksi jelas mengabaikan asas praduga tidak bersalah dan justru mencederai pasal tersebut di atas,” pungkasnya.

Sehingga pendekatan dalam pengamanan aksi semestinya tetap menjamin perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Serta tidak melampaui batas yang diperbolehkan oleh hukum.

MAY DAY 2026 - Satgas Penegakkan Hukum Polda Metro Jaya mengamankan 101 orang yang diduga hendak membuat kericuhan dalam aksi Hari Buruh Internasional alias May Day 2026 di DPR pada Jumat (1/5/2026).
MAY DAY 2026 - Satgas Penegakkan Hukum Polda Metro Jaya mengamankan 101 orang yang diduga hendak membuat kericuhan dalam aksi Hari Buruh Internasional alias May Day 2026 di DPR pada Jumat (1/5/2026). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Diketahui, Satgas Penegakkan Hukum Polda Metro Jaya mengamankan 101 orang yang diduga ingin membuat kerusuhan dalam May Day 2026.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas