Ide Pembentukan Kementerian Keamanan Nasional: Solusi Struktural Reformasi Polri
Forum Integritas Negara Hukum memberikan rekomendasi strategis kepada pemerintah, termasuk pembenahan institusi kepolisian.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Usulan pembentukan Kementerian Keamanan Nasional.
- Reposisi Polri dan penguatan pengawasan.
- Dorongan reformasi hukum dan kelembagaan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Forum Integritas Negara Hukum (FINH) secara resmi mengajukan usulan strategis pembentukan Kementerian Keamanan Nasional sebagai bagian dari upaya reformasi total Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Usulan ini disampaikan langsung kepada Tim Percepatan Reformasi Kepolisian yang diketuai Jimly Asshiddiqie.
FINH adalah wadah diskusi dan advokasi yang berfokus pada penguatan prinsip negara hukum serta integritas aparat penegak hukum di Indonesia.
Forum ini mendorong reformasi kelembagaan dengan memberikan rekomendasi strategis kepada pemerintah, termasuk pembenahan institusi kepolisian dan penguatan sistem pengawasan.
Kehadirannya mencerminkan peran masyarakat sipil dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga negara.
Langkah ini dinilai mendesak untuk menjawab krisis legitimasi dan persoalan struktural yang selama ini membelit institusi Bhayangkara.
Dalam dokumen rekomendasinya, FINH menekankan bahwa reformasi kepolisian tidak cukup hanya menyentuh aspek administratif atau parsial.
Solusi utama yang ditawarkan adalah reposisi kelembagaan Polri agar tidak lagi berada langsung di bawah presiden.
Sebagai gantinya, Polri diusulkan menjadi bagian dari struktur Kementerian Keamanan Nasional yang bersifat koordinatif.
Kementerian ini nantinya akan membawahi dan mengoordinasikan berbagai lembaga keamanan sipil.
Antara lain Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Meski berada di bawah kementerian, FINH menegaskan bahwa kementerian ini tidak akan mencampuri proses penegakan hukum, melainkan fokus pada koordinasi keamanan dan pengawasan manajerial.
Ketua Presidium FINH, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa kasus-kasus besar yang melibatkan aparat kepolisian belakangan ini merupakan gejala dari masalah struktur kekuasaan yang terlalu sentralistik.
“Ini bukan semata soal individu, tetapi tentang struktur kekuasaan yang terlalu sentral tanpa kontrol yang memadai,” kata Ahmad Yani dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).
Pandangan senada disampaikan oleh Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Ismail Rumadan.
Baca tanpa iklan