MK Soal Konflik Royalti: Sanksi Pidana Jadi Jalan Terakhir
Jalur hukum pidana bisa menjadi jalan terakhir jika konflik royalti terkait hak cipta tidak menemui jalan keluar.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- Jalur hukum pidana bisa menjadi jalan terakhir jika konflik royalti terkait hak cipta tidak menemui jalan keluar.
- Penyelesaian sengketa yang ditempuh seharusnya adalah dengan terlebih dulu mengedepankan proses penyelesaian secara administratif sebelum menempuh proses penegakan sanksi hukum pidana.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan jalur hukum pidana merupakan jalan terakhir jika konflik royalti terkait hak cipta tidak menemui jalan keluar.
Hal itu ditegaskan oleh Hakim Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan Perkara 28/PUU-XXIII/2025 untuk pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak CIpta) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
"Artinya, dalam konteks hak cipta, sanksi pidana hanya akan diterapkan setelah semua upaya penyelesaian mekanisme yang lain, seperti sanksi administratif atau perdata, dinilai tidak memadai atau tidak memberikan penyelesaian," jelas Enny.
Menurut MK, penerapan sanksi pidana sebagai upaya pertama akan dapat menimbulkan kekhawatiran atau ketakutan bagi pengguna ciptaan yang banyak berprofesi sebagai seniman, musisi, dan pelaku pertunjukan, untuk tampil di ruang publik.
Hal tersebut berpengaruh pula pada ekosistem seni dan budaya, yaitu kreativitas mereka dalam mengekspresikan dan menampilkan suatu karya.
*Oleh karena itu, penyelesaian sengketa yang ditempuh seharusnya adalah dengan terlebih dulu mengedepankan proses penyelesaian secara administratif dan atau keperdataan sebelum menempuh proses penegakan sanksi hukum pidana," tutur Enny.
Baca juga: MK: Royalti Pertunjukan Komersial Dibayarkan oleh Penyelenggara Pertunjukan kepada Pencipta
"Sebab, tujuan utama penyelesaian secara administrasi dan perdata adalah untuk menyelesaikan sengketa, melindungi hak individu, dan memberikan pemulihan serta ganti rugi kepada pihak yang dirugikan," sambungnya.
Merujuk Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta, yang memberikan pengaturan mengenai penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta atau pemegang hak cipta dengan membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Baca juga: WAMI Catat Lonjakan Penghimpunan Royalti Konser, Capai Rp 16,52 M Sepanjang 2024
Hal itu menunjukkan bahwa hak cipta yang diterapkan dalam UU 28/2014 mengandung fleksibilitas yang seharusnya diikuti pula dengan penyelesaian sengketa yang memberikan perlindungan kepada semua pihak secara proporsional.
"Misalnya, dengan penyelesaian ganti rugi secara administratif atau perdata melalui pembayaran kepada LMK, sehingga mekanisme penegakan sanksi pidana menjadi pilihan terakhir. Hal tersebut menjadi pedoman dan harus dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dalam penegakan hukum hak cipta," pungkas Enny.
Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian pengujian sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta.
Pasal pengujian yang dikabulkan MK adalah Pasal 23 ayat (5), Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta. Sementara pasal yang ditolak adalah Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 81 UU Hak Cipta.
Berikut daftar nama-nama para pemohon perkara 28:
Tubagus Arman Maulana
Nazril Irham
Vina DSP Harrijanto Joedo
Dwi Jayati
Judika Nalom Abadi Sihotang
Bunga Citra Lestari
Sri Rosa Roslaina H
Raisa Andriana
Nadin Amizah
Bernadya Ribka Jayakusuma
Anindyo Baskoro
Oxavia Aldiano
Afgansyah Reza
Hedi Suleiman
Ruth Waworuntu Sahanaya
Wahyu Setyaning Budi Trenggono
Andi Fadly Arifuddin
Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA
Andini Aisyah Hariadi
Dewi Yuliarti Ningsih
Mario Ginanjar
Teddy Adhytia Hamzah
David Bayu Danang Joyo
Tantrisyalindri Ichlasari
Hatna Danarda
Ghea Indrawari
Rendy Pandugo, SE
Gamaliel Krisatya
Mentari Gantina Putri