Jimly: Tak Ada Pengangkatan Anggota Polri di Luar Struktur hingga Terbit Aturan Pasti
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof Jimly Asshiddiqie menegaskan tidak ada pengangkatan perwira Polri di luar struktur.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Kapolri pastikan tak ada pengangkatan baru anggota Polri di luar struktur
- Jimly menilai penulisan angka di dalam butir Perpol 10/2025 berujung polemik
- Niat Perpol 10/2025 awalnya untuk menjalankan putusan MK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof Jimly Asshiddiqie menegaskan tidak ada pengangkatan perwira Polri di luar struktur untuk sementara waktu.
Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi bukan melarang tapi komitmen kepolisian tadi itu sudah disampaikan oleh Pak Kapolri pengangkatan baru itu tidak ada lagi," kata Jimly di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Menurut dia, Kapolri sudah menyampaikan bahwa tidak akan ada pengangkatan setelah putusan MK.
Pengangkatan perwira Polri di luar struktur baru dilakukan jika ada aturan pasti.
Baca juga: Jimly Sebut Komite Reformasi Polri Bakal Perbaiki Perpol 10/2025, Diusulkan Jadi PP
"Disampaikan juga tadi niatnya memunculkan Perpol 10/2025 untuk menjalankan putusan MK, mengatur anggota Polri yang sudah menduduki jabatan namun timbul masalah," jelasnya.
Terlebih dalam Perpol itu disebutkan 17 Kementerian/Lembaga yang dapat diduduki perwira Polri.
Prof Jimly menilai penulisan angka di dalam butir Perpol berujung pada polemik.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Nilai Perpol 10/2025 Masih Sejalan Putusan MK
"Ternyata ada kementerian yang tidak disebut, semestinya tidak perlu ada angka sehingga atas permintaan dari lembaga-lembaga tersebut," imbuhnya.
Sebagai contoh di Kementerian Kehutanan ada Direktorat Penegakkan Hukum.
Prof Jimly memandang masuk akal apabila Menteri dari Kementerian Kehutanan mengirimkan surat kepada Kapolri untuk meminta perwira Polri menduduki jabatan itu.
Menurutnya hal ini didasari kebutuhan.
"Jadi jangan salah sangka kalau polisi ini objektif," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Perpol 10 Tahun 2025
Kapolri meneken Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi pada 9 Desember 2025.
Kemudian Perpol tersebut diundangkan Kementerian Hukum selang sehari kemudian.
Baca tanpa iklan