Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemohon: Putusan MK soal Pasal Korupsi Dinilai Kontradiktif, Akui Multitafsir tapi Tolak Gugatan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materiil tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dinilai kontradiktif.  

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pemohon: Putusan MK soal Pasal Korupsi Dinilai Kontradiktif, Akui Multitafsir tapi Tolak Gugatan
HO/IST
UJI MATERIIL UU TIPIKOR - Maqdir Islmail kuasa hukum para pemohon, uji materiil Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 jo Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (17/12/2025). 

Menurut dia, seharusnya MK mengabulkan sebagian permohonan, yaitu untuk norma Pasal 2 ayat 1 perlu ditambahkan frasa “dengan maksud” sebagai bukti adanya niat jahat (mens rea).    

Sebagaimana diketahui, uji materiil atas Pasal 2 ayat (1) dan Pasa 3 UU Tipikor dimohonkan oleh Syahril Japarin (mantan Direktur Utama Perum Perindo), Kukuh Kertasafari (mantan pegawai Chevron Indonesia), Nur Alam (mantan Gubernur Sulawesi Tenggara), dan Hotashi Nababan (mantan Direktur Utama Merpati Airlines).

Baca juga: MAKI Duga Ada Upaya Intervensi Kasus Korupsi di Sumut di Balik Rumah Hakim PN Tipikor Medan Terbakar

Para pemohon meminta agar MK menghapuskan frasa “kerugian keuangan negara” dalam kedua pasal tersebut atau tetap digunakan dengan tambahan syarat adanya unsur suap dan niat jahat.  

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas