Prof Jimly Tegaskan Ada 56 Instansi Berwenang Lakukan Penyidikan
Jimly menganjurkan agar seluruh pejabat publik, termasuk kalangan akademisi di perguruan tinggi, lebih cermat dalam mengutip dasar hukum
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Eko Sutriyanto
Hal ini penting agar tidak menimbulkan kekeliruan hukum.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Satu bulan berselang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi.
Perpol itu mengatur soal anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga.
Aturan itu terbit dalam jarak waktu 29 hari setelah MK mengeluarkan Putusan 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang Polri rangkap jabatan.
Baca tanpa iklan