Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Prof Jimly Tegaskan Ada 56 Instansi Berwenang Lakukan Penyidikan

Jimly menganjurkan agar seluruh pejabat publik, termasuk kalangan akademisi di perguruan tinggi, lebih cermat dalam mengutip dasar hukum

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Prof Jimly Tegaskan Ada 56 Instansi Berwenang Lakukan Penyidikan
Tribunnews.com/Reynas Abdila
LEMBAGA PENYIDIK - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof Jimly Asshiddiqie di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025). Jimly mengungkapkan bahwa terdapat 56 instansi yang berdasarkan undang-undang diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan 

Hal ini penting agar tidak menimbulkan kekeliruan hukum.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun. 

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Satu bulan berselang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi.

Perpol itu mengatur soal anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga.

Aturan itu terbit dalam jarak waktu 29 hari setelah MK mengeluarkan Putusan 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang Polri rangkap jabatan.
 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas