Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

27 Daerah Terdampak Bencana Sumatra Masih Tetapkan Status Tanggap Darurat

Sebanyak 27 kabupaten/kota di Aceh, Sumut, dan Sumbar masih menetapkan status tanggap darurat imbas bencana banjir dan tanah longsor.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in 27 Daerah Terdampak Bencana Sumatra Masih Tetapkan Status Tanggap Darurat
Tribun Jakarta/Dwi Putra Kesuma
KERUSAKAN AKIBAT BENCANA - Foto pantauan udara di Kecamatan Tuka, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang mengalami kerusakan cukup parah pasca dilanda banjir dan longsor. Tumpukan potongan kayu berukuran yang terbawa banjir dari perbukitan sekitar pun masih ada di lokasi ini, Kamis (4/12/2025). Tribun Jakarta/Dwi Putra Kesuma 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 27 kabupaten/kota di Aceh, Sumut, dan Sumbar masih menetapkan status tanggap darurat.
  • Tanggap darurat fase kedua dioptimalkan untuk memulai fase pemulihan awal di mana targetnya adalah membangun hunian sementara dan hunian tetap.
  • Rincian kabupaten/kota yang menetapkan status tanggap darurat: 12 daerah di Aceh, 8 daerah di Sumut, dan 7 daerah di Sumbar.

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 27 kabupaten/kota di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar) masih menetapkan status tanggap darurat imbas bencana banjir bandang dan tanah longsor.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi (Kapusdatin) Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari, dalam konferensi pers secara daring, Kamis (18/12/2025).

"Per hari ini masih ada 27 kabupaten/kota yang menetapkan status tanggap darurat. Ada tambahan satu kabupaten/kota yang kemudian juga memperpanjang status tanggap darurat," ujarnya.

Sebagaimana arahan Presiden RI Prabowo Subianto, tanggap darurat fase kedua ini tak hanya diarahkan kepada aspek pencarian-pertolongan korban, distribusi logistik, maupun pembukaan akses jalan, komunikasi, dan energi.

Namun, juga dioptimalkan untuk memulai fase pemulihan awal di mana targetnya adalah membangun hunian sementara dan hunian tetap.

"Kita optimalkan untuk mulai melakukan fase early recovery di mana target utama kita adalah secepat mungkin bisa memulai pembangunan hunian sementara dan juga hunian tetap di beberapa lokasi."

Rekomendasi Untuk Anda

"Dan tentu saja untuk hunian sementara nanti akan dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota terdampak yang pemerintah daerahnya memang mengusulkan sesuai kebutuhan hunian sementara tersebut," tutur Abdul.

Baca juga: Korban Tewas Imbas Bencana Sumatra Kini 1.068 Jiwa, 190 Orang Hilang

Status Tanggap Darurat

Rincian kabupaten/kota yang menetapkan status tanggap darurat: 12 daerah di Aceh, 8 daerah di Sumut, dan 7 daerah di Sumbar.

Aceh

  1. Aceh Utara
  2. Aceh Tamiang
  3. Aceh Timur
  4. Bener Meriah
  5. Bireuen
  6. Pidie Jaya
  7. Aceh Tengah
  8. Gayo Lues
  9. Langsa
  10. Lhokseumawe
  11. Nagan Raya
  12. Pidie

Sumut

  1. Tapanuli Tengah
  2. Tapanuli Selatan
  3. Kota Sibolga
  4. Tapanuli Utara
  5. Kota Medan
  6. Humbang Hasundutan
  7. Pakpak Bharat
  8. Nias Selatan

Sumbar

  1. Agam
  2. Padang Pariaman
  3. Kota Padang
  4. Pasaman Barat
  5. Lima Puluh Kota
  6. Pesisir Selatan
  7. Kota Pariaman

Jumlah Korban

Abdul Muhari menyebut, per hari ini, jumlah korban meninggal dunia bertambah menjadi 1.068 jiwa.

"Ada penambahan 9 jiwa, 3 di Aceh Utara, 2 di Aceh Timur, 1 di Tapanuli Selatan, 1 di Langkat, 1 di Agam, dan 1 di Padang Pariaman sehingga penambahan ini mengubah jumlah korban total meninggal dunia dari 1.059 jiwa kemarin, 17 Desember, hari ini menjadi 1.068 jiwa," ujarnya.

"Kemudian untuk korban hilang, per hari ini masih menyisakan 190 nama," sambung Abdul.

Sementara itu, jumlah korban pengungsi berkurang menjadi 537.185 orang.

"Untuk jumlah saudara-saudara kita yang masih bergantung di titik-titik dan tempat pengungsian itu berjumlah 537.185 jiwa," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Deni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas