Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Izinkan ASN Terapkan Sistem Kerja Fleksibel Selama Nataru 2025/2026

Pemerintah mengizinkan ASN melaksanakan tugas kedinasan secara adaptif (flexible working arrangement/FWA) selama periode libur Nataru 2025/2026.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in Pemerintah Izinkan ASN Terapkan Sistem Kerja Fleksibel Selama Nataru 2025/2026
Istimewa
SISTEM KERJA ASN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi menetapkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Pemerintah mengizinkan ASN melaksanakan tugas kedinasan secara adaptif (flexible working arrangement/FWA) selama periode libur Nataru 2025/2026. 

Ringkasan Berita:
  • KemenPANRB imbau ASN bekerja secara adaptif (flexible working arrangement/FWA) selama periode Nataru 2025/2026. 
  • Sistem kerja adaptif bagi ASN berlaku selama tiga hari, yakni Senin hingga Rabu, 29-31 Desember 2025.
  • Instansi pelayanan publik diminta memastikan layanan esensial tetap tersedia dan dapat diakses masyarakat selama periode Nataru 2025/2026.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau pelaksanaan tugas kedinasan secara adaptif (flexible working arrangement/FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran aktivitas masyarakat, sekaligus mendorong pergerakan ekonomi agar berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil pembahasan dan keputusan bersama dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) bersama Presiden Prabowo.

“Pengaturan kerja ASN selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dirumuskan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan,” tutur Menko Airlangga, dikutip dari laman menpan.go.id.

Menteri PANRB Rini Widyantini kemudian menjelaskan bahwa pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan secara adaptif diterapkan selama tiga hari kerja, yakni Senin hingga Rabu, 29-31 Desember 2025.

Pengaturan ini ditujukan untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pada periode akhir tahun.

Rekomendasi Untuk Anda

Rini menegaskan bahwa pengaturan kerja ini berlaku bagi seluruh ASN dengan tetap memperhatikan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing instansi.

“Pengaturan ini diperuntukkan bagi ASN di pemerintah pusat dan daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri. Namun pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan memastikan pelayanan publik serta tugas-tugas strategis tetap berjalan,” terang Rini.

Pelaksanaan pengaturan kerja tersebut berpedoman pada Peraturan Presiden No.21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. 

Regulasi ini menjadi dasar bagi instansi pemerintah dalam menyesuaikan pengaturan kerja ASN secara terukur dan berbasis kinerja.

“Teknis pelaksanaan pengaturan kerja diserahkan kepada masing-masing instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pimpinan instansi diharapkan mengatur pembagian pegawai yang melaksanakan tugas di kantor dan yang melaksanakan tugas secara adaptif, serta memastikan jalannya pengawasan terhadap capaian kinerja,” jelas Rini.

Baca juga: 3 Program Mudik Kemenhub selama Nataru 2025/2026, Tersedia Jalur Bus, Kapal, dan Kereta

Meski begitu, instansi penyelenggara pelayanan publik diimbau untuk memastikan bahwa layanan esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

“Selama periode pengaturan kerja ini, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan, pengaduan, maupun aspirasi terkait kinerja pemerintah melalui kanal LAPOR! atau laman www.lapor.go.id,” tambah Rini.

Menteri Rini juga menegaskan bahwa pengaturan kerja secara adaptif bukan merupakan kelonggaran disiplin, melainkan instrumen untuk menjaga kinerja pemerintahan tetap efektif dan responsif di tengah dinamika akhir tahun. 

Ia mengatakan fokus pengawasan tetap diarahkan pada capaian kinerja dan kualitas pelayanan publik.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas