OTT Bupati Ade Kuswara: KPK Segel Rumah Dinas Kajari Bekasi Eddy Sumarma
Rumah dinas Kajari Bekasi disegel KPK usai OTT Bupati Ade Kuswara, uang ratusan juta diamankan, kasus melebar ke aparat hukum…
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
Hingga kini, para pihak masih berstatus terperiksa dan KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Jaksa jadi Tersangka Kasus Pemerasan, 1 Diantaranya Sempat Tejaring OTT KPK
Sikap Kejaksaan dan Pemerintah Daerah
Dari sisi penegak hukum, Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan melindungi oknum jaksa bila terbukti terlibat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya menunggu hasil penyidikan KPK.
“Kami belum tahu. Kita lihat saja perkembangan nanti. Kalau memang ada, silakan saja diproses. Kami tidak akan melindungi,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan pernyataan resmi terkait OTT maupun penyegelan rumah dinas Kajari.
Kuasa hukum Bupati Ade Kuswara menyampaikan bahwa status hukum kliennya masih menunggu keputusan KPK.
Mereka meminta publik menunggu keterangan resmi lembaga antirasuah dan menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.