Upacara Hari Ibu 2025: Jadwal, Susunan Acara, Pidato Amanat Pembina, Teks Doa, dan Ketentuan Baju
Upacara Hari Ibu digelar pada Senin, 22 Desember 2025. Ketahui jadwal, susunan acara, pidato amanat pembina upacara, teks doa, hingga ketentuan baju.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Tak lama lagi, masyarakat Indonesia akan merayakan satu momen penting sekaligus bersejarah: Hari Ibu.
Hari Ibu merupakan hari nasional untuk menghormati peran perempuan dan perjuangan emansipasi wanita yang diperingati setiap tanggal 22 Desember 2025.
Dalam kalender, Hari Ibu tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional atau tanggal merah.
Tahun ini, Hari Ibu memasuki peringatan yang ke-97 dengan tema Perempuan Berdaya dan Berkarya, Menuju Indonesia Emas 2045.
Meski bukan sebagai hari libur nasional, tetapi Hari Ibu tetap dapat dilakukan secara meriah. Salah satunya melalui kegiatan upacara bendera.
Upacara bendera pada Hari Ibu bukan sekadar rutinitas, melainkan media refleksi dan pendidikan nilai, agar generasi muda memahami bahwa peran ibu sangat penting dalam membentuk pribadi dan masa depan bangsa.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) pun telah merilis Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Ibu ke-97 tahun 2025, termasuk di dalamnya terkait upacara bendera.
Selengkapnya, berikut informasi terkait Upacara Hari Ibu 2025 mulai dari jadwal, susunan acara, pidato amanat pembina, teks doa, hingga ketentuan baju yang dipakai saat upacara.
1. Jadwal Upacara Hari Ibu 2025
- Hari, Tanggal : Senin, 22 Desember 2025
- Pukul : 07.30 WIB - Selesai
- Lokasi: Instansi masing-masing
2. Susunan Upacara Hari Ibu 2025
- Penghormatan umum kepada inspektur upacara, dipimpin oleh komandan upacara.
- Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara bahwa upacara siap dimulai.
- Pengibaran bendera Sang Saka Merah Putih, diiringi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh peserta.
- Mengheningkan cipta, dipimpin oleh inspektur upacara.
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh peserta upacara.
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945.
- Pembacaan sejarah singkat Hari Ibu.
- Menyanyikan Himne Hari Ibu.
- Amanat inspektur upacara, searah dengan tema/subtema dan disesuaikan dengan ruang lingkup organisasi kemasyarakatan terkait.
- Menyanyikan Mars Hari Ibu.
- Pembacaan doa.
- Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara, bahwa upacara telah selesai.
- Penghormatan umum kepada inspektur upacara, dipimpin oleh komandan upacara.
- Upacara selesai.
3. Sejarah Singkat Hari Ibu
Gema Sumpah Pemuda dan lantunan lagu Indonesia Raya pada 28 Oktober 1928 dalam Kongres Pemuda Indonesia telah menggugah semangat para pemimpin perkumpulan perempuan untuk bersatu dalam satu wadah mandiri. Saat itu, sebagian besar organisasi perempuan masih menjadi bagian dari perkumpulan pemuda pejuang pergerakan bangsa.
Terinspirasi oleh semangat persatuan tersebut, para perempuan pejuang pergerakan kemerdekaan kemudian memprakarsai penyelenggaraan Kongres Perempuan Indonesia Pertama pada tanggal 22–25 Desember 1928 di Yogyakarta. Salah satu keputusan penting dari kongres ini adalah pembentukan organisasi federasi mandiri bernama Perikatan Perkoempoelan Perempoean Indonesia (PPPI). Melalui PPPI, terjalin semangat persatuan dan perjuangan kaum perempuan untuk bersama kaum laki-laki memperjuangkan harkat dan martabat bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka, serta mengangkat derajat perempuan Indonesia agar menjadi perempuan yang maju dan berdaya.
Pada tahun 1929, PPPI berganti nama menjadi Perikatan Perkoempoelan Istri Indonesia (PPII). Selanjutnya, pada tahun 1935 diselenggarakan Kongres Perempuan Indonesia II di Jakarta. Kongres ini tidak hanya berhasil membentuk Badan Kongres Perempuan Indonesia, tetapi juga menetapkan fungsi utama perempuan Indonesia sebagai Ibu Bangsa, yang memiliki tanggung jawab untuk menumbuhkan dan mendidik generasi baru agar memiliki kesadaran kebangsaan yang tinggi.
Baca juga: 50 Kata-Kata Hari Ibu 2025 yang Penuh Makna dan Menyentuh Hati
Perjuangan perempuan Indonesia berlanjut dengan terselenggaranya Kongres Perempuan Indonesia III di Bandung pada tahun 1938. Dalam kongres ini, tanggal 22 Desember ditetapkan sebagai Hari Ibu, yang kemudian dikukuhkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur, tertanggal 16 Desember 1959.
Pada tahun 1946, Badan Kongres Perempuan Indonesia berkembang menjadi Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), yang hingga kini terus berkiprah dan berperan aktif sesuai dengan aspirasi serta tuntutan zaman. Peristiwa besar yang terjadi pada tanggal 22 Desember tersebut menjadi tonggak sejarah kesatuan pergerakan perempuan Indonesia.
Bagi bangsa Indonesia, Hari Ibu tidak hanya dimaknai sebagai penghargaan terhadap jasa seorang ibu dalam keluarga, tetapi juga sebagai penghormatan terhadap peran perempuan secara menyeluruh— baik sebagai ibu dan istri, warga negara, anggota masyarakat, maupun abdi Tuhan Yang Maha Esa. Perempuan Indonesia memiliki peran penting sebagai pejuang dalam merebut, menegakkan, dan mengisi kemerdekaan melalui pembangunan nasional.
Peringatan Hari Ibu dimaksudkan untuk senantiasa mengingatkan seluruh rakyat Indonesia, terutama generasi muda, akan makna Hari Ibu sebagai simbol kebangkitan, persatuan, dan kesatuan perjuangan kaum perempuan Indonesia yang tidak terpisahkan dari perjuangan bangsa. Nilai-nilai perjuangan dan semangat persatuan tersebut perlu terus diwariskan sebagai api semangat juang untuk mempertebal tekad dalam melanjutkan perjuangan nasional menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Baca tanpa iklan