Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Susun PP Terkait Perpol 10/2025, Ini Kata Pengamat

Haidar Alwi mengatakan sikap Prabowo tersebut menjaga kewibawaan institusi kepolisian.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pemerintah Susun PP Terkait Perpol 10/2025, Ini Kata Pengamat
Istimewa
PERATURAN PEMERINTAH - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. 

Lebih jauh lagi, sikap Presiden Prabowo menunjukkan bahwa memperbaiki institusi negara tidak selalu harus dilakukan dengan membatalkan kebijakan yang sudah ada. Reformasi yang sehat dilaksanakan melalui penguatan tata kelola, kepastian hukum, dan konsistensi kewenangan.

"Dengan memilih PP alih-alih Perpres Pembatalan, Presiden menjaga keseimbangan antara reformasi, stabilitas, dan kewibawaan alat negara," tegas Haidar Alwi.

Jadi, penyusunan PP untuk memperkuat legitimasi Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menegaskan posisi negara yang berdiri di belakang Polri. Presiden menunjukkan bahwa kewenangan memang dapat digunakan untuk membatalkan, namun kepemimpinan negara yang matang justru terlihat dari keberanian untuk melindungi institusi, memperkuat dasar hukumnya, dan memastikan kebijakan berjalan dalam kerangka hukum yang kokoh.

"Ini bukan sekadar pilihan regulasi, melainkan pernyataan politik hukum tentang bagaimana negara menjaga wibawa dan otoritas institusinya," pungkasnya.

Arahan Presiden jadi Dasar Penyusunan PP

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, arahan Presiden Prabowo menjadi landasan pemerintah menyusun PP sebagai solusi atas persoalan lintas kementerian dan lembaga.

“Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Menindaklanjuti arahan Presiden, Yusril bersama para pemangku kepentingan menggelar rapat yang dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menko Polhukam Djamari Chaniago, Mendagri Tito Karnavian, serta Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD. Rapat tersebut menyepakati pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas