Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Korupsi Chromebook, Terdakwa Ibrahim Arief Klaim Bukan Pejabat Negara hingga Singgung Gaji

Dalam materi eksepsi yang disampaikan kuasa hukum, Terdakwa Ibrahim Arief menyinggung soal gaji yang diterima.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Sidang Korupsi Chromebook, Terdakwa Ibrahim Arief Klaim Bukan Pejabat Negara hingga Singgung Gaji
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG KASUS CHROMEBOOK - Sidang kasus korupsi pengadaan chromebook yang menjerat tiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/12/2025). Terdakwa Ibrahim Arief minta dibebaskan dari dakwaan. 

Ringkasan Berita:
  • PN Tipikor Jakarta menggelar sidang dugaan korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 merugikan negara Rp 2,1 triliun
  • Pada sidang hari ini agenda nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa eks tenaga konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam atas dakwaan jaksa penuntut umum
  • Dalam materi eksepsi yang disampaikan kuasa hukum, Terdakwa Ibrahim Arief menyinggung soal gaji yang diterima

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 merugikan negara Rp 2,1 triliun.

Pada sidang hari ini agenda nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa eks tenaga konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Dakwaan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Laksamana Sukardi Soroti Soal Mens Rea

Persidangan dimulai sekitar 10.00 WIB di ruang Hatta Ali.

Dalam materi eksepsi yang disampaikan kuasa hukum, Terdakwa Ibrahim Arief menyinggung soal gaji yang diterima.

Baca juga: Kasus Chromebook, PH Tegaskan Aliran Dana Rp 809 M Tak Terkait Jabatan Nadiem sebagai Menteri

Diketahui dalam surat dakwaannya jaksa menyebutkan Ibrahim Arief ketika diangkat sebagai tenaga konsultan teknologi di Kemendikbudristek oleh Nadiem Makarim pada 2 Desember 2019 lalu. Terdakwa Ibrahim Arif mendapat gaji sebesar Rp 163 juta per bulan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Klarifikasi terkait gaji yang ramai diberitakan. Gaji klien kami yang disebut dalam surat dakwaan sepenuhnya berasal dari Yayasan PSPKI, bukan dari APBN, dan melalui negosiasi profesional dengan Yayasan," kata kuasa hukum Afrian Bondjol dalam eksepsinya di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, (22/12/2025).

Kuasa hukum menegaskan keputusan Ibrahim Arief bergabung menjadi tenaga konsultan bukan karena besaran gaji.

Karena gaji tersebut senyatanya turun hampir setengahnya dari penghasilan Ibrahim Arief pada pekerjaan sebelumnya. 

"Pada waktu yang sama, klien kami juga menolak tawaran pindah ke London dari Facebook meski sudah lolos seleksi," jelas kuasa hukum.

Kuasa hukum mengungkapkan Ibrahim Arief melihat kesempatan membangun aplikasi pemerintah berkualitas tinggi untuk Indonesia.

Sebagai pengabdian yang tidak bisa diukur dengan uang.

"Dan rela melepas kesempatan luar negeri demi membantu Merah Putih," jelasnya.

Klaim Bukan Pejabat Negara 

Di persidangan kuasa hukum juga menyatakan Ibrahim Arief bukanlah Director of Engineering maupun Anggota Tim Teknis sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan. Hanya Tenaga Konsultan yang bekerja di Yayasan PSPKI dari Januari 2020 sampai Juni 2020.

"Klien kami juga bukan orang dalam sebagaimana narasi yang berkembang di pemberitaan. Klien kami bukan Staf Khusus Menteri, bukan Pejabat Negara, dan tidak pernah kenal sebelumnya dengan orang-orang di Kementerian," imbuhnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas