Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Komnas HAM: Hak Atas Pekerjaan Jadi Tantangan Kabupaten Wonosobo dan Manggarai Timur

Komnas HAM merilis Laporan Hasil Penilaian HAM terhadap Pemerintah Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah dan Kabupaten Manggarai Timur NTT

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komnas HAM: Hak Atas Pekerjaan Jadi Tantangan Kabupaten Wonosobo dan Manggarai Timur
Tribunnews.com/Gita Irawan
HAK ASASI MANUSIA - Konferensi Pers Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait Laporan Hasil Penilaian HAM terhadap Pemerintah Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah dan Kabupaten Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur tahun 2025 pada Senin (22/12/2025). Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah menyampaikan hak atas pekerjaan masih menjadi tantangan bagi Pemkab Wonosobo dan Pemkab Manggarai Timur. 

Ringkasan Berita:
  • Kabupaten Wonosobo meraih kategori pelaksanaan HAM tinggi dengan nilai akhir 72,90
  • Kabupaten Manggarai Timur meraih kategori pelaksanaan HAM cukup dengan nilai akhir 64,59
  • Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Wonosobo menunjukkan tren menurun secara bertahap dari 2022 sebesar 5,01 menjadi 2024 sebesar 4,02 persen

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis Laporan Hasil Penilaian HAM terhadap Pemerintah Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah dan Kabupaten Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2025 pada Senin (22/12/2025).

Kegiatan itu dihadiri secara virtual oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo serta perwakilan dari Bappenas.

Penilaian HAM merupakan rangkaian pengukuran yang terencana dan sistematis untuk melakukan penilaian terhadap pelaksanaan Hak Asasi Manusia oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Tujuan penilaian itu adalah mendorong Pemda dalam mewujudkan kewajiban menghormati, memenuhi dan melindungi HAM setiap warga negara secara optimal.

Terdapat empat pemenuhan hak yang dinilai dalam laporan tersebut yakni hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan dan hak atas pangan.

Selain itu, terdapat 134 Indikator dari empat hak yang digunakan dalam pengukuran, yang terdiri dari hak atas pendidikan 24 indikator, hak atas kesehatan 33 indikator, hak atas pekerjaan 54 indikator, dan hak atas Pangan 24 indikator.

Baca juga: Baru 600 Korban Pelanggaran HAM Berat Dipulihkan, Komnas HAM Dorong Pemerintah Tingkatkan

Rekomendasi Untuk Anda

Sedangkan cakupan elemen hak yang dinilai meliputi ketersediaan, keterjangkauan, keberterimaan, dan ketersesuaian.

Penilaian itu mencakup tiga indikator yakni struktur, proses, dan hasil.

Proses penilaiannya melibatkan Komisioner Komnas HAM, ahli, dan survei publik.

Hasilnya, Kabupaten Wonosobo meraih kategori pelaksanaan HAM tinggi dengan nilai akhir 72,90.

Baca juga: Dari Ruang Publik untuk Negeri: Melawan Upaya Pelemahan Komnas HAM

Sedangkan, Kabupaten Manggarai Timur meraih kategori pelaksanaan HAM cukup dengan nilai akhir 64,59.

Dari empat hak yang dinilai tersebut, Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah menyoroti pelaksanaan hak atas pekerjaan yang masih menjadi tantangan bagi Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Manggarai Timur.

Hasil temuan Komnas HAM di Kabupaten Wonosobo menunjukkan setidaknya dua hal.

Pertama, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Wonosobo menunjukkan tren menurun secara bertahap dari 2022 sebesar 5,01 menjadi 2024 sebesar 4,02 persen.

Kedua, terdapat sebanyak 17 pekerja penyandang disabilitas yang ditempatkan di tiga perusahaan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas