Formappi Nilai Pilkada Via DPRD Upaya Pemerintah Pusat Kendalikan Daerah
Peneliti Formappi Lucius Karus nilai Pilkada melalui DPRD sebagai upaya pemerintah pusat mengendalikan kepala daerah.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Theresia Felisiani
Ia berpandangan, yang terpenting dilakukan adalah merevisi Undang-Undang Pilkada dengan memperkuat penegakan hukum terhadap politik uang.
"Kita perlu perkuat Bawaslu, mereka harus memiliki aparat penyidik independen, atau bisa melibatkan KPK khusus dalam penanganan politik uang. Yang menerima dan yang memberi bisa disanksi pidana lebih berat, dan kandidatnya dibatalkan pencalonannya," tegasnya.
Baca juga: Bahlil Ungkap Golkar Ingin Kepala Daerah Dipilih DPRD hingga Bentuk Koalisi Permanen
Di sisi lain, Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, mengklaim pilkada melalui DPRD bisa menekan kasus-kasus korupsi di tingkat daerah.
"Perubahan sistem ini akan menekan kasus-kasus korupsi kepala daerah," kata Daniel kepada wartawan, Senin.
Usulan ini kembali mengemuka setelah Golkar mengusulkannya melalui hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Tahun 2025.
Golkar menyatakan pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitik beratkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya.