Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nadiem Makarim Ingin Cepat Jalani Sidang Kasus Chromebook, tapi Kondisi Kesehatan Jadi Penghalang

Kuasa hukum Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ari Yusuf mengungkap Nadiem ingin segera mengikuti sidang kasus korupsi Chromebook yang menjeratnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Nadiem Makarim Ingin Cepat Jalani Sidang Kasus Chromebook, tapi Kondisi Kesehatan Jadi Penghalang
Tribunnews.com/Jeprima
SIDANG NADIEM DITUNDA - Dalam foto: Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek RI Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kamis (4/9/2025). Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf mengungkapkan kliennya sebenarnya ingin segera menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022. 

"Dan berkaitan dengan penundaan, kami mengusulkan seandainya diizinkan boleh kita mulai di awal tahun itu pada hari seperti hari sekarang juga hari Selasa, yaitu pada tanggal 6 ya. Tapi keputusan kami kembalikan kepada majelis hakim Yang Mulia," tambah Ari.

Merespons keterangan para pihak dalam persidangan, hakim Purwanto S. Abdullah kemudian menyatakan, sidang pembacaan dakwaan untuk Nadiem Makarim ditunda dan dijadwalkan digelar kembali pada 5 Januari 2026 mendatang.

"Kita berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan di hari Senin tanggal 5 Januari 2026," ucap Hakim Ketua.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami)

Baca berita lainnya terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud.

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas