Pemprov DKI Jakarta Siapkan SE Larangan Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026
Pemprov DKI Jakarta siapkan SE larangan kembang api pada malam Tahun Baru 2026 untuk seluruh kegiatan berizin, baik pemerintah maupun swasta.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Nuryanti
Namun setelah dilakukan evaluasi menyeluruh, jumlah tersebut kemudian dipangkas menjadi delapan titik.
"Dari segi titik lokasi yang sebelumnya dipersiapkan sebanyak 14 titik, akhirnya diputuskan menjadi 8 titik," kata Pramono, Senin (22/12/2025).
Pengurangan titik ini juga menyasar lokasi-lokasi yang selama ini menjadi pusat keramaian, termasuk kawasan Monas yang tidak lagi menjadi lokasi utama perayaan malam pergantian tahun.
Lebih lanjut, Gubernur Pramono Anung mengaku akan hadir langsung bersama sejumlah pejabat Pemprov DKI lainnya.
“Titik utamanya nanti ada di Bundaran HI. Di sana akan hadir Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda,” kata Pramono.
Sementara untuk para wali kota ditugasi untuk hadir di lokasi-lokasi perayaan lainnya.
Kebijakan ini diambil agar pengawasan dan pengendalian acara dapat berjalan maksimal di setiap wilayah.
(Tribunnews.com/Latifah)(TribunJakarta.com/ Dionisius Arya Bima Suci)