Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

AKBP Basuki Ajukan Banding usai Dipecat, Kompolnas: Bandingnya Akan Susah Diterima

Kompolnas Choirul Anam buka suara perihal langkah yang ditempuh oleh AKBP Basuki yang mengajukan banding setelah dipecat dari kepolisian.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in AKBP Basuki Ajukan Banding usai Dipecat, Kompolnas: Bandingnya Akan Susah Diterima
Instagram/@kapolres_blora
PERWIRA MENENGAH POLRI - Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, S.Pd., S.H., M.A.P., saat mengunjungi Mapolres Blora, Senin (19/02/2024). AKBP Basuki kini diamankan Propam Polda Jateng untuk diperiksa terkait kematian dosen perempuan Untag Semarang. 

Ringkasan Berita:
  • AKBP Basuki mengajukan banding setelah dipecat dari kepolisian.
  • Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan, mengajukan banding adalah hak yang dimiliki Basuki. 
  • Namun, menurutnya banding yang diajukan oleh Basuki akan sulit dikabulkan.

TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, buka suara perihal langkah yang ditempuh oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki yang mengajukan banding setelah dipecat dari kepolisian.

Eks Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah tersebut diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah pada 3 Desember 2025.

AKBP Basuki diketahui terlibat hubungan asmara dengan Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) yang ditemukan meninggal dunia di kostel Semarang, pada Senin (17/11/2025) lalu.

Choirul mengatakan, mengajukan banding adalah hak yang dimiliki Basuki. Namun, menurutnya banding yang diajukan oleh Basuki akan sulit dikabulkan.

Pasalnya, ia terbukti melanggar etik karena tinggal serumah dengan dosen Levi padahal keduanya tak terikat dalam status pernikahan.

"Saya kira kalau banding memang hak gitu ya, tapi susah saya kira untuk bandingnya bisa diterima. Kenapa? Yang pasti secara faktual enggak bisa dijelaskan, kalau tidur sama istri dalam satu rumah ya wajar. Tapi kalau statusnya bukan kan itu melanggar etik," ujar Choirul Anam dalam acara Kompas Malam yang tayang di YouTube Kompas TV, Selasa (23/12/2025).

Rekomendasi Untuk Anda

Oleh karena itu, Choirul menyebut bahwa sanksi PTDH yang dijatuhkan kepada Basuki sudah tepat.

"Itu kan sudah betul di-PTDH dan saya kira dengan fakta yang diumumin sendiri oleh kepolisian, apalagi dalam mekanisme pidana saya kira bandingnya akan susah diterima. Nah, oleh karenanya tapi tetap harus kita awasi, harus kita kontrol," tuturnya.

Ajukan Banding

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan adanya banding yang diajukan oleh Basuki.

"Iya betul, AKBP Basuki mengajukan memori banding yang baru saja diterima oleh Bidpropam Polda Jateng," ujarnya kepada TribunBanyumas.com, Sabtu (20/12/2025).

Setelah menerima banding itu, Artanto mengatakan bahwa langkah selanjutnya, yaitu membuat surat resmi untuk mengajukan banding itu ke Divpropam Mabes Polri.

Baca juga: Anggota Polisi yang Dijadikan Tersangka pada Desember 2025: AKBP Basuki hingga Bripka Agus Suleman

"Karena yang bersangkutan merupakan perwira menengah maka memori banding yang memprosesnya mabes Polri," tuturnya.

Menurut Artanto, AKBP Basuki diberi sanksi PTDH karena melakukan pelanggaran, meliputi perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan.

Inti pelanggaran yang dilakukan adalah menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita hingga memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan istri sah.

"Puncak pelanggaran itu, perempuan berinisial L meninggal dunia. Kasusnya sedang ditangani Ditreskrimum. Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri," ungkapnya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas