Penampakan Tumpukan Uang Setinggi 2 Meter Senilai Rp 6,6 Triliun Hasil Sitaan Satgas PKH
Kejagung memamerkan tumpukan uang tunai senilai Rp 6.625.294.190.469,74 atau Rp 6,6 triliun yang merupakan hasil sitaan perkara korupsi.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Kejagung pamerkan tumpukan uang tunai senilai Rp 6,6 triliun yang merupakan hasil sitaan perkara korupsi
- Prabowo Subianto dijadwalkan akan menghadiri acara penyerahan barang bukti uang Rp 6,6 triliun
- Satgas PKH bakal melakukan penyerahan 4 juta hektar penguasaan kembali kawasan hutan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang tunai senilai Rp 6.625.294.190.469,74 atau Rp 6,6 triliun yang merupakan hasil sitaan perkara korupsi.
Penyitaan dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Ketua Satgas PKH saat ini adalah Febrie Adriansyah yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Rabu (24/12/2025), uang sitaan tersebut ditampilkan di lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta.
Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu itu disusun rapi dan dikemas dalam plastik transparan.
Secara visual, tinggi tumpukan uang mencapai sekitar dua meter, membentang dari bagian luar hingga ke dalam area lobi.
Baca juga: Satgas PKH Hitung Kerugian Kerusakan Lingkungan yang Sebabkan Bencana di Sumatera
Uang disusun dalam balok-balok besar berlapis plastik didominasi warna merah muda khas uang pecahan Rp 100 ribu.
Di bagian tengah tumpukan, terlihat sebuah papan informasi berbingkai emas yang mencantumkan nominal sitaan sebesar Rp 6.625.294.190.469,74.
Angka tersebut juga dituliskan lengkap dalam bentuk terbilang dari total nilai uang yang berhasil diamankan aparat penegak hukum.
Baca juga: Apakah TNI Akan Ikut Satgas PKH Usut Kayu Gelondongan dalam Bencana Sumatera? Ini Kata Mabes TNI
Di atas papan informasi tersebut, tampak logo Kejaksaan Republik Indonesia dan Satgas PKH, menandai bahwa uang tunai tersebut merupakan barang bukti resmi hasil penindakan tindak pidana korupsi.
Rencananya, Presiden RI Prabowo Subianto akan menghadiri acara penyerahan barang bukti tersebut.
Dari rilis Kejagung RI, Satgas PKH juga melakukan penyerahan 4 juta hektar penguasaan kembali kawasan hutan, hasil penertiban kawasan hutan konservasi, hasil penguasaan kembali tahap V dan hasil penagihan denda administratif Satgas PKH.
Berikut rincian barang bukti yang diserahkan oleh Satgas PKH, sebagai berikut:
- Penyerahan Hasil Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap V dengan total luasan 896.969,143 ha
- Penyerahan Uang Hasil Penagihan Denda Administratif Kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp2.344.965.750.000
- Penyerahan Uang Hasil Penyelamatan Keuangan Negara atas Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp4.280.328.440.469,74
Dalam kurun waktu 10 bulan, Satgas PKH telah menorehkan capaian sebagai berikut:
- Menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektar atau mencapai lebih dari 400 persen dari target yang ditetapkan dengan nilai indikasi lahan yang telah dikuasai kembali mencapai lebih dari Rp 150 triliun.
- Menyerahkan lahan kawasan hutan hasil Penguasaan Kembali kepada kementerian terkait seluas 2.482.220,343 hektar), dengan rincian:
- Diserahkan pengelolaan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, seluas 1.708.033,583 Ha, lahan perkebunan kelapa sawit
- Diserahkan kepada Kementerian terkait untuk dilakukan pemulihan kembali, seluas 688.427 Ha yang merupakan lahan kawasan hutan konservasi
- Diserahkan kepada kementerian terkait untuk dihutankan 81.793,00 yang merupakan lahan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo