Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Bahas Mafia Migas, Sudirman Said Ungkap 3 PR Indonesia agar Jadi Superpower

Sudirman Said menilai pemberantasan mafia migas jadi PR bangsa, ia menyebut Indonesia bisa jadi negara juara jika 3 hal bisa ditangani

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Bahas Mafia Migas, Sudirman Said Ungkap 3 PR Indonesia agar Jadi Superpower
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjawan pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews di Kantor Tribun Network, Jakarta, Selasa (11/6/2024). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Penyidik juga telah membuka komunikasi intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terdapat irisan substansi.

Sampai hari ini Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan pegawai Petral hingga Sudirman Said.

Sementara itu, KPK juga menyatakan membuka penyidikan baru dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dan Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) namun untuk periode 2009–2015.

Penyidikan baru ini fokus pada dugaan kerugian keuangan negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan pengembangan dari dua perkara yang telah diusut KPK sebelumnya.

  1. Penyidikan dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, yang menjerat mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto (CD) yang merangkap jabatan sebagai Komisaris Petral pada periode tersebut.
  2. Pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral periode 2012–2014, yang sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Petral, Bambang Irianto (BI), sebagai tersangka.

Penyidik KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009 sampai dengan 2015.

Rekomendasi Untuk Anda

Atas temuan tersebut, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami dugaan kerugian negara ini. 

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Chaerul Umam/Hasanudin Aco)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas