Resmi Naik, Ini Besaran UMP 2026 di Jabar, DIY dan Lampung, Tertinggi Rp 3.047.734
Tahun 2026, sejumlah provinsi di Indonesia resmi menetapkan kenaikan UMP melalui keputusan gubernur masing-masing.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Bobby Wiratama
Ringkasan Berita:
- UMP adalah standar upah terendah tingkat provinsi yang ditetapkan tiap tahun untuk menjamin kesejahteraan pekerja dan keseimbangan hubungan industrial.
- Besaran UMP Jawa Barat, DIY, dan Lampung telah diumumkan, dengan Lampung memiliki nominal tertinggi mencapai Rp 3.047.734 per bulan.
- Proses penetapan UMP melibatkan Dewan Pengupahan provinsi yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, pekerja, dan akademisi agar angka yang ditetapkan adil dan realistis.
TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) kembali menjadi perhatian publik menjelang pergantian tahun.
Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan salah satu indikator penting dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia.
Penetapan UMP dilakukan setiap tahun oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, dengan tujuan utama menjamin kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan keadilan dalam hubungan industrial.
UMP juga menjadi acuan bagi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun upah minimum sektoral.
Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada pertengahan Desember 2025.
Dalam regulasi ini, UMP dihitung menggunakan formula: UMP = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)
Nilai Alfa berkisar antara 0,5 hingga 0,9, berfungsi menyeimbangkan antara kemampuan perusahaan dan kebutuhan pekerja.
Inflasi digunakan sebagai indikator kenaikan biaya hidup, sementara pertumbuhan ekonomi mencerminkan kapasitas daerah menanggung kenaikan upah.
Formula ini memastikan kenaikan UMP realistis, sehingga tidak membebani perusahaan namun tetap memperhatikan kesejahteraan pekerja.
Selain itu, Dewan Pengupahan provinsi, yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi, memberikan rekomendasi terkait angka yang tepat untuk setiap daerah.
Proses ini memastikan standar upah yang ditetapkan mencerminkan kondisi ekonomi lokal, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
Tahun 2026, sejumlah provinsi di Indonesia resmi menetapkan kenaikan UMP melalui keputusan gubernur masing-masing.
Baca juga: Besaran UMP 2026 di 6 Provinsi Pulau Jawa, DKI Jakarta hingga Jateng Sama-sama Naik
Tiga provinsi yang menjadi sorotan adalah Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Lampung.
Ketiganya telah mengumumkan besaran UMP 2026, dengan Lampung tercatat memiliki nominal tertinggi mencapai Rp3.047.734.
1. Besaran UMP Jawa Barat (Jabar) 2026
Di Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi secara resmi mengumumkan kenaikan UMP tahun 2026 di Gedung Pakuan, Kota Bandung.