Ribuan Narapidana Terima Remisi Natal, Negara Hemat Rp9,4 Miliar
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2025 kepada 15.927 narapidana.
Tayang:
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Wahyu Aji
Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhillah
REMISI NATAL - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto, saat ditemui di Kantor Kemenimpas, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (5/12/2025). Agus menyebut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2025 kepada 15.927 narapidana.
Prosesnya dilakukan sesuai mekanisme yang akuntabel dan transparan.
“Seluruh penerima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal merupakan Warga Binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” jelas Mashudi.
Ia menambahkan, selain berdampak pada aspek pembinaan, pemberian RK dan PMPK Natal juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara.
Baca juga: Kado Natal 2025: 16.078 Warga Binaan Terima Remisi, 174 Langsung Hirup Udara Bebas
Total penghematan biaya makan Narapidana dan Anak Binaan tercatat sebesar Rp9.478.462.500.
Sumber: Tribunnews.com
Berita Populer
Berita Terkini