Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ribuan Narapidana Terima Remisi Natal, Negara Hemat Rp9,4 Miliar

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2025 kepada 15.927 narapidana.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ribuan Narapidana Terima Remisi Natal, Negara Hemat Rp9,4 Miliar
Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhillah
REMISI NATAL - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto, saat ditemui di Kantor Kemenimpas, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (5/12/2025). Agus menyebut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2025 kepada 15.927 narapidana. 

Prosesnya dilakukan sesuai mekanisme yang akuntabel dan transparan.

“Seluruh penerima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal merupakan Warga Binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” jelas Mashudi.

Ia menambahkan, selain berdampak pada aspek pembinaan, pemberian RK dan PMPK Natal juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara. 

Baca juga: Kado Natal 2025: 16.078 Warga Binaan Terima Remisi, 174 Langsung Hirup Udara Bebas

Total penghematan biaya makan Narapidana dan Anak Binaan tercatat sebesar Rp9.478.462.500.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas