Pengamat UIN Jakarta: Jokowi Sebenarnya Tidak Terlalu Peduli dengan Kasus Ijazah
Pengamat politik Adi Prayitno menduga mantan Presiden RI Jokowi sebenarnya tidak terlalu peduli dengan kasus tudingan ijazah palsu.
Penulis:
Febri Prasetyo
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM – Pengamat politik, Adi Prayitno menduga mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya tidak terlalu peduli dengan kasus tudingan ijazah palsu yang menderanya.
Adi yang dikenal sebagai dosen Jurusan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu menganggap kasus ijazah Jokowi menarik perhatian publik karena publik penasaran dengan akhir kasus yang berlarut-larut itu.
Menurut Adi, Jokowi dituntut oleh masyarakat untuk membuktikan apakah ijazahnya benar-benar asli.
“Namun, Jokowi bisa membela bahwa persoalan ijazah itu tidak harus diumbar kepada publik. Satu-satunya untuk membuktikan itu semua adalah pengadilan,” kata Adi dalam acara DONCAST yang tayang di YouTube Nusantara TV, Kamis, (25/12/2025).
Kemudian, Adi merasa Jokowi sebenarnya sudah memberikan semacam pesan tentang kasus ijazah yang menimpa dia.
“Kalau kita mendengarkan wawancara Pak Jokowi dengan salah satu TV swasta yang lain misalnya, bagi saya itu semacam pesan yang cukup tebal bahwa Pak Jokowi itu sebenarnya tidak terlampau peduli dan tidak terlampau mengikuti bagaimana persoalan ijazah yang persepsinya sudah bias (membelok) ke mana-mana secara politik,” ujar Adi.
Menurut Adi, Jokowi sebenarnya ingin memberikan pesan, jika ingin membicarakan ijazah, kuncinya hanya di pengadilan dan hukum.
“Sementara persepsi-persepsi politik terkait dengan isu ijazah, saya kira itu tidak akan memberikan efek apa pun. Makanya, Pak Jokowi hanya ingin [ijazah] ditunjukkan di pengadilan,” katanya.
Adi menghendaki persoalan ijazah Jokowi itu lekas berakhir. Menurut dia, ada hal yang lebih penting untuk didiskusikan ketimbang ijazah, misalnya kebijakan-kebijakan krusial pemerintah.
Mengenai tudingan Jokowi bahwa ada tujuan politik dan orang besar di balik kasus ijazah, Adi mengatakan hanya Jokowi sendiri dan Tuhan yang mengetahuinya.
Baca juga: Kasus Ijazah, Ade Darmawan Ungkap Identitas 3 Orang yang Diduga Tak Akan Dimaafkan Jokowi
Meski demikian, dia berujar setiap di dalam gerakan politik pasti ada tudingan-tudingan mengenai siapa yang mengorkestrasinya.
“Jangankan soal ijazah, kita aja kalau ada yang mau di depan DPR, di depan istana, di gedung pemerintahan, pasti ada yang menuduh [bahwa] pasti ada menggerakkan, ada yang menunggangi, bahwa ada free rider dan seterusnya,” ucapnya.
Kronologi kasus tudingan ijazah palsu Jokowi
- Awal Tuduhan (2022) – Isu ijazah Jokowi palsu mencuat di publik, dipicu gugatan warga (Bambang Tri Mulyono) ke PN Jakarta Pusat.
- Respons UGM (2022) – Universitas Gadjah Mada menegaskan Jokowi adalah alumnus sah dan siap membuka dokumen akademiknya.
- Polisi Gelar Perkara (Oktober 2022) – Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus, memperlihatkan ijazah asli Jokowi dari UGM.
- Gugatan Ditolak PN Jakpus (November 2022) – Pengadilan menolak gugatan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
- Isu Berulang (2023–2024) – Tuduhan terus diangkat kembali oleh sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, yang menilai ijazah Jokowi palsu.
- Pemeriksaan Roy Suryo c.s. (November 2025) – Roy Suryo bersama Rismon dan Tifauzia diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
- Gelar Perkara Khusus (Desember 2025) – Polda Metro Jaya menunjukkan kembali ijazah asli Jokowi kepada para tersangka; hasilnya tetap menyatakan ijazah sah.
- Status Tersangka Tetap (Desember 2025) – Meski bukti ijazah asli sudah ditunjukkan, Roy Suryo c.s. tetap berstatus tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks.
- Roy Suryo c.s. menjadi tersangka bukan karena ijazah Jokowi palsu, melainkan karena dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Baca juga: Kaleidoskop 2025: Kasus Ijazah Jokowi, 10 Tahun Terus Menggelinding hingga Akhir 2025
Delapan tersangka
Ada 12 nama terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Dari jumlah itu, ada delapan nama yang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Para tersangka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma
Mereka terbagi atas dua klaster. Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
Sementara itu, klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.
(Tribunnews/Febri/Melvyandie)
Baca tanpa iklan