Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid dkk

Selain Abdul Wahid, dua tersangka lain yang masa penahanannya turut diperpanjang adalah M Arief Setiawan (MAS) dan Dani M Nursalam (DAN).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid dkk
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PERPANJANG MASA TAHANAN - Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan dan suap dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. Terbaru, KPK memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid (AW), beserta dua tersangka lainnya. 

KPK menegaskan komitmennya untuk tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga mengejar pemulihan aset (asset recovery) dari hasil korupsi tersebut.

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ditangkap KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025. Kasus ini terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Dinas PUPR Riau.

Setelah OTT, KPK menetapkan Abdul Wahid dan beberapa pejabat lain sebagai tersangka, lalu melakukan penggeledahan di rumah dinas pejabat Riau, termasuk Plt Gubernur SF Hariyanto dan Bupati Indragiri Hulu.

Kronologi OTT

  • Tanggal OTT: 3 November 2025.
  • Lokasi: Kantor Dinas PUPR Riau.
  • Jumlah orang diamankan: sekitar 10 orang, termasuk Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR Riau, Arief Setiawan.
  • Drama penangkapan: Abdul Wahid sempat bersembunyi, namun akhirnya berhasil diamankan tim KPK.

Dugaan Kasus

  • Modus: Pemerasan dan gratifikasi terkait proyek di Dinas PUPR Riau.
  • Peran Abdul Wahid: Diduga sebagai aktor utama penerima uang dari kepala UPT wilayah di Dinas PUPR.
  • Barang bukti: KPK masih menghitung uang yang diamankan saat OTT.

 

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas