Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Abdullah: Tindakan Oknum Dosen Ludahi Kasir Swalayan di Makassar Cederai Nilai Kemanusiaan

Aksi tidak terpuji dilakukan oleh oknum dosen ASN dari Universitas Islam Makassar (UIM), Amal Said yang meludahi kasir swalayan berinisial N (21).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Abdullah: Tindakan Oknum Dosen Ludahi Kasir Swalayan di Makassar Cederai Nilai Kemanusiaan
HO/IST
DOSEN MELUDAHI KASIR - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah mengecam tindakan oknum dosen ASN dari Universitas Islam Makassar (UIM), Amal Said yang meludahi kasir swalayan berinisial N (21). 

Ringkasan Berita:
  • Oknum dosen ASN UIM diduga lakukan pelecehan terhadap kasir swalayan.
  • Anggota Komisi III DPR RI desak sanksi tegas dan proses pidana.
  • Perlindungan korban dan efek jera jadi sorotan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi tidak terpuji dilakukan oleh oknum dosen ASN dari Universitas Islam Makassar (UIM), Amal Said yang meludahi kasir swalayan berinisial N (21).

Peristiwa itu diketahui terjadi di Makassar pada Rabu (24/12/2025) pukul 11.30 WITA.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah mengecam tindakan pelaku tersebut.

Menurutnya pelaku mesti dijatuhi sanksi tegas hingga pemecatan serta diproses secara pidana. 

"Saya mendesak komisi disiplin di kampus UIM dan kepolisian untuk menindak tegas dosen pelaku, termasuk pemecatan dan penegakan hukum pidana,” tegas Abduh kepada wartawan, Senin (29/12/2025). 

Abduh menilai tindakan meludahi kasir merupakan pelanggaran serius terhadap etika akademik, disiplin ASN, serta perbuatan tidak menyenangkan yang mencederai nilai kemanusiaan. 

Rekomendasi Untuk Anda

Perilaku tersebut tidak bisa ditoleransi, terlebih dilakukan oleh seorang pendidik. 

"Perbuatan dosen AS ini jelas melanggar etika akademik yang menjunjung tinggi martabat manusia, mencederai kehormatan ASN sebagai pelayan rakyat, dan termasuk penghinaan terhadap orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 436 KUHP yang baru,” jelasnya.

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu menegaskan, sanksi tegas diperlukan sebagai efek jera agar praktik pelecehan dan penghinaan terhadap profesi lain tidak dianggap lumrah di ruang publik. 

"Jika tidak diberi sanksi tegas, ada bahaya besar yaitu tindakan pelecehan dan penghinaan dianggap wajar. Ini tidak boleh terjadi. Siapa pun dilarang melakukan tindakan tersebut, apalagi ASN yang gajinya berasal dari pajak rakyat,” kata Abduh. 

Selain menyoroti tanggung jawab pelaku, Abduh juga meminta perusahaan tempat korban bekerja untuk bersikap aktif dan bertanggung jawab dalam melindungi korban yang telah melaporkan kasus ini ke kepolisian. 

"Perusahaan wajib melindungi, memulihkan, mendampingi, dan membela korban, baik secara psikologis, hukum, maupun institusional, agar korban bisa pulih dari trauma,” pungkasnya.

Insiden ini viral setelah rekaman CCTV menunjukkan aksi Amal Said meludah ke arah kasir tersebar.

Dalam CCTV tersebut, terlihat Amal Said berbelanja mengenakan kaos warna hitam.

Ketika hendak melakukan pembayaran di kasir, ia justru meludah ke arah petugas kasir bernama Ningsih.

Baca juga: Dosen UIM Makassar Dilaporkan ke Polisi Karena Diduga Ludahi Kasir

Karena tidak terima diperlakukan demikian, Ningsih akhirnya melakukan pelaporan ke Polsek Tamalanrea terkait tindakan penghinaan dan pelecehan yang ia alami.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas