Cara Membuat Password dan Passphrase Coretax
Simak cara membuat password dan passphrase Coretax yang memiliki peran penting sebagai pengaman akun wajib pajak.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Ringkasan Berita:
- Mulai tahun 2026, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) akan dilakukan melalui sistem sistem Coretax DJP.
- Dalam penggunaan Coretax DJP, password dan passphrase memiliki peran penting sebagai pengaman akun wajib pajak.
- Password berfungsi sebagai kredensial akses akun, sedangkan passphrase berfungsi sebagai otorisasi untuk tindakan resmi yang sah secara digital
TRIBUNNEWS.COM - Mulai tahun 2026, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) akan dilakukan melalui sistem sistem Core Tax Administration System atau Coretax DJP.
Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan baru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang berlaku sejak 1 Januari 2025.
Coretax DJP menggantikan sistem pajak lama seperti e-Filing, e-Billing, e-Form yang terpisah menjadi satu akun, satu sistem, dan satu pintu layanan pajak.
Dalam penggunaan Coretax DJP, password dan passphrase memiliki peran penting sebagai pengaman akun wajib pajak.
Apa Itu Password dan Passphrase?
Mengutip dari pajak.go.id, password dan passphrase memiliki fungsi dan peran yang berbeda.
Password digunakan untuk masuk (log in) ke akun Coretax, bersifat pribadi dan rahasia, serta menjadi lapisan keamanan pertama.
Password harus dibuat dengan kombinasi karakter tertentu untuk meningkatkan kekuatan sandi dan mencegah akses tidak sah.
Sementara itu, passphrase digunakan sebagai alat otorisasi keamanan dalam pemanfaatan layanan elektronik Coretax, khususnya yang berkaitan dengan sertifikat elektronik dan penandatanganan dokumen secara digital.
Passphrase dibutuhkan saat wajib pajak melakukan aktivitas penting, seperti pelaporan SPT, pengajuan permohonan layanan, aktivasi fitur tertentu, serta pemulihan akses.
Passphrase umumnya lebih aman dibandingkan password karena dapat berupa kalimat panjang yang kompleks dan sulit ditebak.
Dengan demikian, password berfungsi sebagai kredensial akses akun, sedangkan passphrase berfungsi sebagai otorisasi untuk tindakan resmi yang sah secara digital dalam sistem Coretax.
Baca juga: Cara Aktivasi Coretax DJP Pajak 2025 untuk Guru, PNS, PPPK, TNI, Polri, Paling Lambat 31 Desember
Dengan memahami perbedaan fungsi password dan passphrase dalam sistem Coretax, wajib pajak diharapkan lebih siap dalam melakukan aktivasi akun.
Meski demikian, masih banyak wajib pajak yang cenderung menunda pembuatan akun dan passphrase hingga mendekati batas waktu pelaporan SPT.
Kebiasaan ini berpotensi menimbulkan kendala, terutama jika terjadi lupa password, tidak dapat mengakses email atau nomor ponsel untuk pemulihan akun, maupun menghadapi gangguan teknis saat sistem sedang padat.
Oleh karena itu, pembuatan akun Coretax beserta password dan passphrase sebaiknya dilakukan sejak dini.
Baca tanpa iklan