Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eks Direktur Komersial PGN Danny Praditya Geleng-geleng Kepala Saat Jaksa Bacakan Replik

Danny Praditya tampak menggelengkan kepala saat Jaksa KPK membaca replik dalam sidang korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN)

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Direktur Komersial PGN Danny Praditya Geleng-geleng Kepala Saat Jaksa Bacakan Replik
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
JUAL BELI GAS - Terdakwa eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya, menjalani sidang replik kasus korupsi jual beli gas, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (30/12/2025). Terdakwa Danny Praditya menunjukkan gesture menggeleng-gelengkan kepala saat jaksa membacakan replik 

Ringkasan Berita:
  • Danny tampak beberapa kali menunjukkan gesture menggeleng-gelengkan kepala saat mendengar replik jaksa
  • Danny Praditya dalam pembelaannya minta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum jaksa KPK dalam kasus korupsi jual beli gas
  • Danny Praditya dituntut hukuman pidana 7 tahun dan 6 bulan penjara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya tampak menggelengkan kepala saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membaca replik dalam sidang korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Selasa (30/12/2025).

Replik adalah jawaban penuntut umum atas pleidoi atau pembelaan terdakwa.

Dalam kasus tersebut, Danny Praditya duduk sebagai terdakwa.

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro sekira pukul 13.57, terdakwa Danny Praditya duduk di kursi pesakitan.

Ia mengenakan kemeja lengan panjang bermotif batik yang didominasi warna cokelat.

Baca juga: Jaksa KPK Minta Iswan Ibrahim Bayar Uang Pengganti USD 3,33 Juta Terkait Korupsi Jual Beli Gas

Dua orang jaksa KPK duduk di sisi kiri terdakwa.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara di sisi kanan Danny Praditya terdapat empat orang pria yang merupakan tim penasihat hukumnya.

Dalam persidangan, jaksa menyebut perbuatan Danny Praditya sudah cukup untuk menunjukkan adanya unsur niat jahat atau mens rea.

"Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa Danny Praditya tersebut di atas merupakan rangkaian perbuatan yang cukup menunjukkan adanya mens rea (unsur niat jahat) pada diri terdakwa Danny Praditya," kata jaksa.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Jual Beli Gas Iswan Ibrahim Minta Uang Pengganti USD 3,33 Juta Dibebankan ke PT IAE

Adapun saat jaksa membacakan replik tersebut, Danny tampak beberapa kali menunjukkan gesture menggeleng-gelengkan kepala.

Selain itu, Danny juga melirik beberapa kali ke arah jajaran tim penasihat hukumnya.

Dari gesture-gesture tersebut, Danny diduga tidak setuju dengan beberapa hal yang disampaikan jaksa dalam sidang replik.

Danny Praditya sendiri dalam pembelaannya minta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum jaksa KPK dalam kasus korupsi jual beli gas.

Danny dalam kasus tersebut dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara.

"Bagi saya dan keluarga, dan juga orang-orang yang bergantung kepada saya, ini bukan hanya deret angka, tetapi potongan hidup yang panjang," kata Danny dalam sidang, Senin (29/12/2025).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas