Eks Direktur Komersial PGN Danny Praditya Geleng-geleng Kepala Saat Jaksa Bacakan Replik
Danny Praditya tampak menggelengkan kepala saat Jaksa KPK membaca replik dalam sidang korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN)
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Danny tampak beberapa kali menunjukkan gesture menggeleng-gelengkan kepala saat mendengar replik jaksa
- Danny Praditya dalam pembelaannya minta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum jaksa KPK dalam kasus korupsi jual beli gas
- Danny Praditya dituntut hukuman pidana 7 tahun dan 6 bulan penjara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya tampak menggelengkan kepala saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membaca replik dalam sidang korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Selasa (30/12/2025).
Replik adalah jawaban penuntut umum atas pleidoi atau pembelaan terdakwa.
Dalam kasus tersebut, Danny Praditya duduk sebagai terdakwa.
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro sekira pukul 13.57, terdakwa Danny Praditya duduk di kursi pesakitan.
Ia mengenakan kemeja lengan panjang bermotif batik yang didominasi warna cokelat.
Baca juga: Jaksa KPK Minta Iswan Ibrahim Bayar Uang Pengganti USD 3,33 Juta Terkait Korupsi Jual Beli Gas
Dua orang jaksa KPK duduk di sisi kiri terdakwa.
Sementara di sisi kanan Danny Praditya terdapat empat orang pria yang merupakan tim penasihat hukumnya.
Dalam persidangan, jaksa menyebut perbuatan Danny Praditya sudah cukup untuk menunjukkan adanya unsur niat jahat atau mens rea.
"Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa Danny Praditya tersebut di atas merupakan rangkaian perbuatan yang cukup menunjukkan adanya mens rea (unsur niat jahat) pada diri terdakwa Danny Praditya," kata jaksa.
Baca juga: Terdakwa Korupsi Jual Beli Gas Iswan Ibrahim Minta Uang Pengganti USD 3,33 Juta Dibebankan ke PT IAE
Adapun saat jaksa membacakan replik tersebut, Danny tampak beberapa kali menunjukkan gesture menggeleng-gelengkan kepala.
Selain itu, Danny juga melirik beberapa kali ke arah jajaran tim penasihat hukumnya.
Dari gesture-gesture tersebut, Danny diduga tidak setuju dengan beberapa hal yang disampaikan jaksa dalam sidang replik.
Danny Praditya sendiri dalam pembelaannya minta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum jaksa KPK dalam kasus korupsi jual beli gas.
Danny dalam kasus tersebut dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara.
"Bagi saya dan keluarga, dan juga orang-orang yang bergantung kepada saya, ini bukan hanya deret angka, tetapi potongan hidup yang panjang," kata Danny dalam sidang, Senin (29/12/2025).
Baca tanpa iklan