Catatan Dewan Pers 2025: Perampasan Alat Liput Hingga Pemukulan kepada Wartawan
Dewan Pers mencatat tahun 2025 sebagai periode yang penuh tantangan bagi kehidupan pers di Indonesia.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Malvyandie Haryadi
"Semua bentuk kekerasan ini menciptakan efek gentar, mendorong praktik swasensor, dan melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial," kata Komaruddin.
Rasa tidak aman yang dialami jurnalis berdampak pada hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025.
Dalam survei tersebut, IKP Indonesia tercatat berada pada skor 69,44 atau masuk kategori cukup bebas.
Skor ini naik tipis dibandingkan 2024 yang berada di angka 69,36, namun masih lebih rendah dibandingkan capaian pada tahun-tahun sebelumnya.
Dalam menjalankan mandat undang-undang, Dewan Pers terus berupaya melindungi wartawan dari potensi pemidanaan.
Sepanjang 2025, Dewan Pers telah menyediakan 118 ahli pers untuk memberikan keterangan ahli kepada kepolisian dan pengadilan.
Dari Januari hingga November 2025, ahli pers Dewan Pers menangani 86 kasus yang menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), 17 kasus yang menggunakan Undang-Undang Pers, serta sejumlah kasus lain dengan dasar hukum berbeda.
Untuk memperkuat perlindungan keselamatan jurnalis, Dewan Pers bersama sejumlah lembaga negara juga merintis Mekanisme Nasional Keselamatan Pers.
Mekanisme ini resmi diluncurkan pada 24 Juni 2025 dan akan membentuk Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers sebagai forum koordinasi penanganan kasus-kasus keselamatan wartawan di Indonesia.