Pesan Kapolri ke Anggota: Polisi Tidak Boleh Risih dengan Slogan 'No Viral No Justice'
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta anggotanya untuk merespon dengan cepat seluruh aduan dan laporan masyarakat.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta anggotanya untuk merespon dengan cepat seluruh aduan dan laporan masyarakat.
- Hal ini dikatakan Sigit dalam kegiatan rilis akhir tahun 2025 Polri di Mabes Polri, Jakarta pada Selasa (30/12/2025).
- Sigit meminta agar jangan sampai muncul fenomena 'no viral no justice' di media sosial akibat lambatnya penanganan polisi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta anggotanya untuk merespon dengan cepat seluruh aduan dan laporan masyarakat.
Hal ini dikatakan Sigit dalam kegiatan rilis akhir tahun 2025 Polri di Mabes Polri, Jakarta pada Selasa (30/12/2025).
Sigit meminta agar jangan sampai muncul fenomena 'no viral no justice' di media sosial akibat lambatnya penanganan polisi.
"Bagaimana polisi bisa respons cepat terhadap segala macam bentuk pengaduan, jangan sampai selalu ada muncul istilah no viral no justice," ucap Sigit.
Ia mengatakan jika Polri tetap harus melakukan pekerjaannya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat terlepas viral atau tidak.
Meski begitu, Sigit turut meminta agar polisi tidak baperan ketika fenomena 'no viral no justice' muncul.
"Karena memang fenomenanya sedang seperti ini. Kita tidak boleh kemudian baperan. Namun bagaimana ke depan apa yang menjadi harapan masyarakat apa yang menjadi keluhan masyarakat, khususnya netizen ini bisa kita tindaklanjuti sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat," jelasnya.
Sigit pun sebelumnya memamerkan sejumlah hasil survei yang menunjukkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap Polri.
Jangan sampai, karena kurang responsifnya anggota dalam menanggapi segala pengaduan dan laporan nantinya bisa merusak apa yang sudah dibangun.
"Termasuk tadi ada pesan jangan sampai yang sudah baik, kita rusak lagi," tuturnya.
Slogan No Viral No Justice
“No Viral No Justice” adalah fenomena di Indonesia yang menggambarkan persepsi publik bahwa suatu kasus hukum atau pelanggaran baru akan ditangani serius oleh aparat jika sudah viral di media sosial.
Istilah ini muncul sebagai bentuk kritik dan kekecewaan terhadap penegakan hukum yang dianggap lambat atau tidak responsif.
Baca tanpa iklan