Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Korupsi LPEI Rp 1,8 Triliun, Direktur PT BJU Group Hendarto Hadapi Vonis 22 Juni 2026

Terdakwa Direktur PT BJU Group, Hendarto akan menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor dari LPEI pada 22 Juni.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kasus Korupsi LPEI Rp 1,8 Triliun, Direktur PT BJU Group Hendarto Hadapi Vonis 22 Juni 2026
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG KASUS LPEI - Terdakwa Direktur PT Bara Jaya Utama (BJU) Group, Hendarto akan menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014–2015. Hendarto dijadwalkan mendengarkan putusan majelis hakim pada Senin 22 Juni mendatang. 

Ringkasan Berita:
  • Terdakwa Direktur PT Bara Jaya Utama (BJU) Group, Hendarto akan menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014–2015.
  • Hendarto dijadwalkan mendengarkan putusan majelis hakim pada Senin 22 Juni mendatang.
  • Pada sidang pembelaan hari ini, jaksa langsung menjawab secara lisan pledoi dari Terdakwa Hendarto dan kuasa hukumnya.
 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Direktur PT Bara Jaya Utama (BJU) Group, Hendarto akan menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014–2015. 

Hendarto dijadwalkan mendengarkan putusan majelis hakim pada Senin 22 Juni mendatang.

"Sidang ditunda, sidang berikutnya hari Senin tanggal 22 Juni 2026, jam 14.00 WIB agenda pengucapan putusan," ucap Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori di persidangan, PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).

Baca juga: KPK Telusuri Kredit Macet LPEI Rp11,7 Triliun, Dua Bos Perusahaan Diperiksa

Sementara itu sidang pembelaan hari ini, jaksa langsung menjawab secara lisan pledoi dari Terdakwa Hendarto dan kuasa hukumnya. 

Jaksa pada intinya menyatakan tetap pada tuntutannya.

Jaksa tetap menuntut Terdakwa Hendarto pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 500 juta subsider 140 hari pidana kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 1,6 triliun dan 14,95 juta dolar Amerika Serikat subsider pidana kurungan selama 6 tahun.

Rekomendasi Untuk Anda

 

 

Diketahui penerima manfaat atau beneficial owner sekaligus Direktur PT Bara Jaya Utama (BJU) Group, Hendarto didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 1,8 triliun terkait kasus korupsi pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014–2015. 

Jaksa Penuntut Umum (KPK) menyatakan bahwa korupsi itu Hendarto lakukan bersama-sama para pejabat LPEI lainnya.

Adapun para pejabat LPEI yang terlibat adalah:

  • Kukuh Wirawan selaku Kepala Divisi Pembiayaan
  • I Ngalim Sawega selaku Direktur Eksekutif
  • Basuki Setyadjid selaku Direktur Pelaksana III
  • Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV
  • Omar Baginda Pane selaku Direktur Pelaksana V

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026) malam.

"Telah turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama Kukuh Wirawan, Ngalim Sawga, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane, terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yakni secara melawan hukum," kata jaksa KPK, Syahrul Anwar.

Jaksa merincikan perbuatan korupsi yang dilakukan Hendarto, yakni menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI untuk membiayai usaha perkebunan yang berlokasi di kawasan hutan lindung dan konservasi.

Berikutnya, merekayasa pembuatan cover note notaris sebagai dasar legalitas agunan fasilitas pembiayaan LPEI, menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI untuk kegiatan usaha perkebunan yang tidak dilengkapi perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas