Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Telusuri Jalur Uang Hauling Batu Bara Kasus Rita Widyasari

KPK telusuri aliran uang hauling batu bara kasus Rita Widyasari. Dugaan pungutan tambang hingga TPPU Rp436 miliar dibongkar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Telusuri Jalur Uang Hauling Batu Bara Kasus Rita Widyasari
Tribunnews/Irwan Rismawan
KASUS TPPU TAMBANG — Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2019), usai diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK kini menelusuri aliran uang hauling batu bara serta mendalami tata kelola dermaga tambang dan penerimaan negara bukan pajak dari sektor batu bara. 

Ringkasan Berita:
  • KPK telusuri aliran uang hauling batu bara dalam pengembangan TPPU Rita Widyasari.
  • Pejabat Kemenkeu diperiksa terkait tarif dermaga dan penerimaan negara sektor tambang.
  • Dugaan pungutan per ton batu bara disebut menjadi sumber gratifikasi korporasi tambang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri aliran uang dari sektor hauling atau pengangkutan batu bara dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Pengusutan terbaru itu mengarah pada tata kelola dermaga tambang dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Langkah tersebut terlihat dari pemeriksaan terhadap Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap pejabat Kementerian Keuangan itu difokuskan pada penggunaan fasilitas penunjang tambang, termasuk dermaga atau jetty dan hauling batu bara.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi perihal PNBP penggunaan jetty atau dermaga dan hauling. Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK gratifikasi di Kutai Kartanegara untuk tersangka korporasi,” kata Budi dalam keterangannya, Senin.

Hauling merupakan jalur khusus untuk mengangkut batu bara dari area tambang menuju pelabuhan atau titik distribusi.

Rekomendasi Untuk Anda

KPK menduga penguasaan hauling dan perizinan dermaga menjadi pintu masuk aliran dana gratifikasi dari perusahaan tambang yang beroperasi di Kutai Kartanegara.

Perkara tersebut berawal dari dugaan pungutan sebesar 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara dari sejumlah perusahaan tambang.

Dengan produksi batu bara yang mencapai jutaan ton, KPK menduga praktik tersebut menghasilkan aliran dana dalam jumlah besar.

Baca juga: KPK Bedah Mutasi Rekening 13 Saksi, Jejak Uang Kampanye Bupati Sugiri Ditelusuri

Tiga Korporasi Tambang Jadi Tersangka

Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan tiga perusahaan tambang sebagai tersangka korporasi sejak Februari 2026.

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi bersama Rita Widyasari.

KPK juga menelusuri dugaan pencucian uang dengan pendekatan follow the money atau mengikuti aliran dana untuk memetakan perputaran uang dan pihak-pihak yang diduga menerima manfaat.

Nilai dugaan pencucian uang dalam perkara ini disebut mencapai Rp 436 miliar.

Pengembangan penyidikan sebelumnya turut menyeret pengusaha Robert Priantono Bonosusatya yang diperiksa terkait dugaan upah pungut pengangkutan batu bara.

Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno juga pernah diperiksa terkait dugaan penerimaan dana jasa pengamanan operasional tambang.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas