Kasus Korupsi LPEI Rp 1,8 Triliun, Direktur PT BJU Group Hendarto Hadapi Vonis 22 Juni 2026
Terdakwa Direktur PT BJU Group, Hendarto akan menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor dari LPEI pada 22 Juni.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Dewi Agustina
Tak hanya itu, dia juga didakwa telah menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI dengan menggunakan agunan yang tidak dapat diikat sempurna, merekayasa justifikasi ekspor fasilitas pembiayaan dari LPEI.
Kemudian menggunakan data proyeksi penjualan yang tidak benar untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari LPEI, melakukan novasi dengan menggunakan novator yang merupakan grup dan/atau afiliasi dari peminjam lama.
Selanjutnya merekayasa laporan penilaian/ appraisal sebagai dasar perhitungan Memorandum Analisa Pembiayaan (MAP), enggunakan laporan keuangan yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik bukan rekanan LPEI untuk mengajukan perpanjangan fasilitas pembiayaan dari LPEI, dan menggunakan fasilitas pembiayaan kredit dari LPEI tidak sesuai dengan tujuan.
Dari aksi culas itu, perbuatan koruptif yang dilakukan oleh Hendarto disebut telah memperkaya sejumlah pihak, terutama Hendarto sendiri yakni sejumlah Rp 1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS atau setara Rp 835,6 miliar dan jika dirupiahkan menggunakan kurs Dollar saat ini berjumlah Rp 1,8 triliun.
Kemudian memperkaya Dwi Wahyudi sebesar Rp 7 miliar dan 227 ribu dolar AS (setara Rp 3,8 miliar), memperkaya Arif Setiawan 50 ribu dolar AS (setara Rp 837,7 juta), memperkaya Kukuh Wirawan Rp 500 juta dan 120 ribu dolar AS (setara Rp 2 miliar).
"Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS (setara Rp 835,6 miliar)," ungkap jaksa.
Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan yang dilakukan tim auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Nomor: PE.03.03/SR/S-885/D3/03/2025 tanggal 22 Oktober 2025.
Kata jaksa, terdakwa Hendarto mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi Ekspor (KIE) melalui anak usaha BJU Group, yakni PT Sakti Mait Jaya Langit pada periode 2014–2015.
Akibat perbuatannya itu Hendarto menurut jaksa telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.