Bertambah, 22 Kabupaten-Kota di Sumatra Berstatus Transisi Darurat Bencana, 5 Daerah Proses SK
22 wilayah di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh, telah menetapkan status transisi darurat paska bencana banjir dan longsor, Rabu (31/12/2025).
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Tiara Shelavie
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 22 Kabupaten/Kota di Sumatra menetapkan status transisi darurat paska bencana banjir dan tanah longsor hingga Rabu (31/12/2025).
- Dari total tersebut, empat di antaranya berada di Aceh, 7 di Sumatra Utara, dan sembilan daerah di Sumatra Barat.
- Lima daerah masih dalam proses surat keputusan (SK) peralihan dari tanggap darurat menuju transisi darurat.
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 22 wilayah di Sumatra Barat (Sumbar), Sumatra Utara (Sumut), dan Aceh, telah menetapkan status transisi darurat paska bencana banjir dan tanah longsor hingga Rabu (31/12/2025).
Daerah yang sebelumnya berstatus tanggap darurat bencana mulai beralih menuju transisi darurat ke pemulihan.
Status tanggap darurat merupakan keadaan ketika ancaman bencana benar-benar terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat.
Sementara status transisi darurat ke pemulihan adalah keadaan ketika ancaman bencana yang terjadi cenderung menurun/mereda eskalasinya atau telah berakhir, sedangkan gangguan kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat masih tetap berlangsung.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, lima daerah masih dalam proses surat keputusan (SK) peralihan dari tanggap darurat menuju transisi darurat.
"Kemarin, 21 kabupaten/kota. Hari ini bertambah satu kabupaten/kota lagi yang sudah mengeluarkan SK Transisi Darurat. Sehingga total 22 kabupaten/kota. Masih ada lima kabupaten/kota lainnya yang masih proses untuk penetapan SK Transisi Darurat," ucap Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, dalam keterangan pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB, Rabu sore.
Pada kesempatan sebelumnya, Abdul Muhari menjelaskan tentang penanganan bencana pada status tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan.
Menurutnya, ada dua komponen penting dalam kategori daerah yang masih berstatus tanggap darurat.
"Pada status daerah masih status tanggap darurat ada dua komponen penting prioritas yang dilakukan, pertama pencarian pertolongan korban, kemudian pemenuhan kebutuhan logistik warga yang terdampak," jelasnya.
Di samping itu, lanjut Abdul Muhari, yakni pembukaan akses jalan, pemulihan sektor komunikasi, dan pemenuhan sektor energi dan air bersih.
Baca juga: Korban Jiwa Banjir Sumatra Terus Bertambah hingga 1.154 Orang, Terbanyak di Aceh
Pada saat transisi darurat ini, beberapa aspek masih terus dilakukan. Tetapi, ada juga yang mulai dikurangi prioritasnya di titik tertentu.
Pada fase ini, pemerintah mulai menyiapkan langkah awal rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk pembangunan hunian sementara dan hunian tetap.
Daftar yang Menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan
Aceh
- Aceh Tenggara
- Aceh Selatan
- Kota Subulussalam
- Kota Langsa
- Aceh Singkil
- Kota Lhokseumawe
- Aceh Besar (proses pengesahan SK)
Sumatra Utara
- Deli Serdang
- Langkat
- Mandailing Natal
- Kota Sibolda
- Kota Padang Sidempuan
- Batubara
- Kota Medan
- Pakpat Bharat (proses SK)
- Tapanuli Utara (proses SK)
- Tapanuli Tengah (Proses SK)
Sumatra Barat
- Kota Padang Panjang
- Lima Puluh Kota
- Pasaman
- Solok
- Padang Pariaman
- Kota Pariaman
- Pesisir Selatan
- Kota Padang
- Pasaman Barat
- Tanah Datar (Proses SK)
Total, ada 22 Kabupaten/Kota telah menerapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan. Di antaranya 4 di Aceh, 7 di Sumatra Utara, dan sembilan daerah di Sumatra Barat.
Sementar itu, lima Kabupaten/Kota dalam proses penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan. Di antaranya satu daerah di Aceh, tiga wilayah di Sumut, dan satu di Sumatra Utara.
Baca juga: 54 Sekolah Rusak Berat Akibat Banjir Bandang di Sumatera, Ada yang Harus Dibangun Ulang