Catatan Akhir Tahun, Otonomi Daerah Dinilai Perlu Redesain agar Lebih Efektif
Menjelang akhir 2025, Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyampaikan refleksi atas pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
Penulis:
Hasiolan Eko P Gultom
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Fahira Idris menilai otonomi daerah tetap relevan, namun perlu redesain agar lebih efektif dan berkeadilan.
- Tantangan utama otonomi daerah meliputi tumpang tindih kewenangan, kecenderungan resentralisasi, dan lemahnya kemandirian fiskal daerah.
- Redesain otonomi daerah dinilai perlu mencakup pembagian kewenangan yang jelas, desentralisasi asimetris, kemitraan pusat-daerah, dan penguatan demokrasi lokal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang akhir 2025, Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyampaikan refleksi atas pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
Ia menilai, lebih dari dua dekade sejak diterapkan pasca-Reformasi, otonomi daerah tetap relevan sebagai pilihan strategis bagi Indonesia sebagai negara besar dan majemuk.
Namun demikian, kebijakan tersebut dinilai perlu didesain ulang agar mampu menjadi fondasi yang kuat menuju Indonesia maju.
Menurut Fahira, otonomi daerah telah menghasilkan berbagai capaian positif, antara lain mendekatkan negara dengan masyarakat, membuka ruang inovasi kebijakan di tingkat lokal, serta mempercepat pelayanan publik.
Otonomi juga dinilai berkontribusi terhadap pemerataan pembangunan dan memberi kesempatan bagi daerah untuk berkembang sesuai karakter dan potensi masing-masing.
“Secara prinsip, otonomi daerah adalah upaya menghadirkan pemerintahan yang lebih responsif, demokratis, dan berkeadilan. Banyak daerah menunjukkan kemajuan signifikan karena diberi ruang mengelola urusannya sendiri. Namun kita harus jujur, dalam praktiknya masih terdapat tantangan struktural yang serius sehingga diperlukan redesain otonomi daerah yang lebih berani, terarah, dan konsisten,” ujar Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/12/2025).
Fahira mencatat, salah satu tantangan utama adalah tumpang tindih pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Ketidakjelasan ini kerap menimbulkan kebingungan dalam implementasi kebijakan, terutama saat menghadapi persoalan lintas wilayah seperti bencana, lingkungan, dan pelayanan publik.
Selain itu, ia juga menyoroti kecenderungan resentralisasi melalui regulasi sektoral yang menarik kembali kewenangan daerah ke pemerintah pusat.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi melemahkan semangat desentralisasi dan menghambat inovasi daerah.
“Daerah tidak boleh hanya menjadi pelaksana kebijakan pusat. Otonomi harus memberi ruang bagi daerah untuk mengambil keputusan strategis sesuai kebutuhan lokal,” tegasnya.
Isu kemandirian fiskal daerah turut menjadi perhatian. Fahira menilai tingginya ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat menunjukkan bahwa otonomi fiskal belum berjalan optimal.
Situasi ini dinilai membatasi ruang gerak daerah dalam berinovasi serta meningkatkan kerentanan terhadap perubahan kebijakan fiskal nasional.
Di sisi lain, Fahira mengingatkan pentingnya penguatan tata kelola dan integritas pemerintahan daerah.
Menurutnya, otonomi daerah tidak boleh dimaknai sebagai desentralisasi korupsi. Pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas harus diperkuat agar otonomi benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan refleksi tersebut, Fahira Idris mendorong perlunya redesain otonomi daerah secara menyeluruh, setidaknya pada lima aspek utama.
Pertama, penegasan kembali pembagian urusan pemerintahan berdasarkan prinsip dampak dan kapasitas.
Urusan layanan dasar seharusnya menjadi kewenangan kabupaten/kota, urusan lintas wilayah diperkuat di tingkat provinsi, sementara urusan strategis nasional tetap dipimpin pemerintah pusat.
Kedua, penerapan desentralisasi asimetris perlu diperkuat dengan mempertimbangkan keragaman kondisi geografis, fiskal, dan sosial budaya daerah.
Ketiga, penguatan kemandirian fiskal daerah harus menjadi agenda nasional melalui perluasan basis pendapatan daerah dan skema bagi hasil yang lebih berkeadilan.
Keempat, hubungan pusat dan daerah perlu dibangun dalam kerangka kemitraan yang setara, bukan subordinasi.
Koordinasi lintas kementerian dengan daerah perlu diperkuat, termasuk penegasan peran gubernur sebagai koordinator wilayah. Kelima, demokrasi lokal dan partisipasi publik harus terus dijaga sebagai ruh otonomi daerah.
Menutup catatan akhir tahunnya, Fahira menegaskan bahwa tantangan otonomi daerah bukan terletak pada konsep dasarnya, melainkan pada desain kebijakan dan implementasinya.
Baca juga: 25 Tahun Otonomi Daerah, Revisi UU Pemda Didorong untuk Perkuat Tata Kelola
“Dengan redesain kebijakan yang tepat, penguatan kapasitas daerah, serta relasi pusat-daerah yang adil dan kolaboratif, otonomi daerah dapat menjadi pilar utama menuju Indonesia yang maju, berdaya saing, dan berkeadilan sosial,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.