Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kejagung: Kasus Dugaan Korupsi PLNBBI Bisa Dibuka Lagi Jika Ada Bukti Baru

Kejagung menegaskan kasus dugaan korupsi PLNBBI dapat dibuka kembali bila bukti baru ditemukan, penanganan perkara dipantau Kejati Jakarta.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahmi Ramadhan
zoom-in Kejagung: Kasus Dugaan Korupsi PLNBBI Bisa Dibuka Lagi Jika Ada Bukti Baru
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
CATATAN AKHIR TAHUN - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025). Satu yang disampaikan yakni penjatuhan sanksi disiplin ringan hingga berat terhadap 101 jaksa sepanjang tahun 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Kejagung menegaskan perkara dugaan korupsi PLNBBI dapat dibuka kembali bila bukti baru ditemukan.
  • Akuisisi saham Atlas Resource periode 2018–2020 menjadi sorotan publik, KPK, dan BPK RI.
  • Laporan BPK mencatat potensi kerugian besar akibat lemahnya tata kelola perusahaan anak usaha.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan kasus dugaan korupsi PLN Batubara Investasi (PLNBBI) dalam akuisisi saham PT Atlas Resource periode 2018–2020 dapat dibuka kembali jika ditemukan bukti baru.

Anang menjelaskan, penghentian perkara di tingkat penyelidikan bukan berarti kasus berhenti sepenuhnya.

“Perkara dihentikan di tingkat penyelidikan itu biasanya karena belum cukup bukti, tapi itu kan belum mutlak dan bisa saja dibuka kembali ketika ditemukan bukti baru yang mendukung, jadi enggak harga mati penyelidikan dihentikan itu,” ujar Anang Supriatna kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, dikutip Rabu (31/12/2023).

Ia menambahkan, Kejagung tetap memantau penanganan perkara yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.

“Ya kita berikan kesempatan lah kepada daerah-daerah itu, jangan langsung kita ambil alih, biarkan mereka bekerja dulu,” kata Anang.

Baca juga: Malam Tahun Baru Jadi Ironi, Bu Cinta Mantap Lepas 29 Tahun Ikatan Ridwan Kamil

Kasus ini sempat menjadi perhatian khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masyarakat luas.

Pada 2018, PLNBBI menandatangani kontrak kerja sama dengan PT Atlas Resource Tbk (ARII) terkait akuisisi saham anak usaha PT Atlas Resource, yakni PT Banyan Koalindo Lestari (BKL) dan PT Musi Mitra Jaya.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2022 mencatat adanya kekurangan pasokan batubara untuk PLTU 7 di Jawa akibat tidak diterapkannya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) oleh anak usaha Atlas Resource. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian ratusan miliar hingga triliunan rupiah.

Sebagai tindak lanjut, Kejati Jakarta pada 2023 telah memanggil Direktur PT Atlas Resource Tbk, Joko Kus Sulistyoko, untuk dimintai keterangan. Hingga kini, pihak Atlas Resource maupun PLNBBI belum memberikan keterangan resmi atas dugaan kasus tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas