301 Profesor UI Minta MA Batalkan Putusan PTUN Terkait Promotor Disertasi Bahlil
Aliansi Guru Besar Universitas Indonesia (UI) menyerahkan sahabat pengadilan kepada Mahkamah Agung terkait polemik disertasi Bahlil.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Bobby Wiratama
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM - Aliansi Guru Besar Universitas Indonesia (UI) menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait proses kasasi perkara pembatalan sanksi etika terhadap promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (BL).
Sebanyak 301 guru besar UI mengambil langkah tersebut sebagai respons atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan sanksi etik terhadap promotor disertasi berinisial CW dan AS.
Mereka berharap majelis hakim dalam sidang kasasi mempertimbangkan persoalan pelanggaran etika akademik yang dinilai menjadi inti permasalahan dalam perkara tersebut.
Polemik ini bermula saat Rektor UI menjatuhkan sanksi administratif kepada promotor BL, yaitu CW, serta ko-promotor, AS. Keduanya dinilai memberikan perlakuan istimewa dalam proses pendidikan doktoral BL.
Sanksi yang diberikan berupa larangan mengajar, membimbing, dan menjadi penguji mahasiswa sekurang-kurangnya selama tiga tahun. Namun, keduanya kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta atas keputusan tersebut.
Dalam putusannya, PTUN mengabulkan gugatan promotor dan ko-promotor Bahlil.
Keputusan itu kemudian diperkuat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), sehingga Rektor UI melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Koordinator Aliansi Guru Besar UI, Prof Sulistyowati Irianto, mengatakan pihaknya berharap MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Rektor UI sekaligus membatalkan putusan PTUN yang memenangkan pihak penggugat.
“Apa yang diputuskan dalam ranah etika akademik, integritas akademik itu non-negotiable,” kata Sulistyowati di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026), dilansir Tribunnews Depok.
“Enggak bisa seharusnya secara etika moral dibatalkan oleh pengadilan negara,” sambungnya.
Baca juga: Hadiri Mubes V Kosgoro 1957, Bahlil: Tak Ada Organisasi Hebat Tanpa Kekompakan
Sulistyowati menjelaskan, penyerahan amicus curiae dilakukan sebelum putusan kasasi keluar agar dapat menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim.
Menurut dia, terdapat keresahan di kalangan guru besar UI terhadap tiga putusan sebelumnya yang memenangkan pihak penggugat. Mereka menilai keputusan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia akademik.
“Justru negara harus mendukung putusan di ranah etika akademik itu, karena kami para guru besar yang tahu pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.
2 Ranah Kasus
Sementara itu, Ketua Dewan Guru Besar UI Prof Eko Prasojo menjelaskan perkara tersebut terbagi ke dalam dua ranah berbeda, yakni penanganan terhadap promotor dan ko-promotor serta penanganan terhadap mahasiswa berinisial BL.