Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Amnesty Internasional Ungkap KUHP Baru Kembalikan Pasal-pasal Anti Kritik 

Usman Hamid mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengembalikan pasal-pasal anti kritik

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Amnesty Internasional Ungkap KUHP Baru Kembalikan Pasal-pasal Anti Kritik 
Istimewa
DARURAT HUKUM - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid pada konferensi pers daring bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum, pada Kamis (1/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • KUHP baru disebut mengembalikan pasal-pasal anti kritik
  • Seperti kepolisian, dinilai nyaris tanpa pengawasan yang memadai
  • KUHP baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dalam konteks mengkritik pejabat seperti
  • Usman Hamid menyoroti bertambah banyak masyarakat yang bersuara kritis mengalami teror dan ancaman keselamatan jiwa

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengembalikan pasal-pasal anti kritik.

Serta penegak hukum seperti kepolisian yang nyaris tanpa pengawasan yang memadai.

Diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mulai berlaku pada Jumat (2/1/2026) besok.

Adapun hal itu disampaikan Usman Hamid pada konferensi pers daring bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum, pada Kamis (1/1/2026).

Mulanya ia mengatakan saat ini banyak orang masih berada di balik jeruji.

Rekomendasi Untuk Anda

Bukan karena kriminal, tapi karena menyampaikan pikiran kritis, terkait penyalahgunaan kekuasaan negara. Dan menggerakkan masyarakat untuk memprotes apa yang mereka pandang sebagai ketidakadilan.

Kemudian Usman mengatakan hukum pidana baru atau KUHP baru adalah produk legislasi yang cacat, yang lahir dari proses yang ugal-ugalan, tidak transparan.

Serta syarat pasal-pasal bermuatan anti negara hukum, anti keadilan, dan anti hak asasi manusia.

Misalnya, lanjutnya KUHP baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dalam konteks mengkritik pejabat seperti presiden, pejabat negara lainnya, maupun juga instansi negara lainnya.

Bahkan kata Usman, memberikan semacam kewenangan yang lebih luas lagi kepada instansi-instansi negara, penegakan hukum seperti kepolisian yang nyaris tanpa pengawasan yang memadai.

"Kita berada di tengah situasi bahwa tidak sedikit dari mereka yang berada di balik jeruji itu mengalami ketidakadilan. Mengalami pelanggaran hak asasi manusia berupa penyiksaan dan penyalahgunaan kekuasaan lainnya," terangnya.

Baca juga: Prabowo Telah Teken KUHAP yang Baru, Bakal Berlaku Bersamaan dengan KUHP

KUHP dan KUHAP baru memperburuk situasi itu, kata Usman Hamid.

Hal itu dilakukan dengan mengembalikan pasal-pasal anti kritik dan memberikan kekuasaan nyaris tidak terkontrol kepada kekuasaan negara. 

"Sehingga membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara," imbuhnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas