Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Bicara Wacana Pilkada Lewat DPRD: Masalah Utama Bukan Metode, Tapi Menutup Celah Korupsi

KPK turut menyoroti wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang kembali menguat di parlemen.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Bicara Wacana Pilkada Lewat DPRD: Masalah Utama Bukan Metode, Tapi Menutup Celah Korupsi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
PILKADA LEWAT DPRD - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang kembali menguat di parlemen.  

Ia memperingatkan agar perubahan mekanisme ini tidak justru menciptakan bentuk baru dari politik transaksional di ruang-ruang parlemen daerah. 

Oleh karena itu, penegakan hukum yang konsisten dan sistem pengawasan efektif menjadi syarat mutlak.

Sejalan dengan program Politik Cerdas Berintegritas (PCB), KPK terus mendorong partai politik untuk membenahi tata kelola pendanaan partai dan kaderisasi, terlepas dari sistem pemilihan apa yang kelak digunakan. 

"KPK mendorong agar setiap kebijakan yang diambil berorientasi pada kepentingan publik, integritas demokrasi, dan upaya berkelanjutan dalam pencegahan korupsi," ujar Budi.

Latar Belakang Wacana

Sebagai informasi, usulan mengembalikan Pilkada ke DPRD kembali mencuat dan mendapat dukungan mayoritas fraksi di DPR, termasuk Gerindra, Golkar, PAN, PKB, dan NasDem. 

Alasan utama yang didengungkan para elit partai adalah efisiensi anggaran negara yang melonjak drastis hingga lebih dari Rp37 triliun pada 2024, serta mahalnya biaya politik yang harus ditanggung kandidat.

Namun, usulan ini ditentang keras oleh PDI Perjuangan dan pegiat demokrasi. 

Rekomendasi Untuk Anda

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menilai Pilkada via DPRD akan mematikan demokrasi lokal, menutup peluang calon perseorangan, dan melanggengkan kekuasaan oligarki partai. 

Ia bahkan memperingatkan potensi gerakan massa besar jika pemerintah dan DPR memaksakan revisi regulasi ini dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas