KPK Bicara Wacana Pilkada Lewat DPRD: Masalah Utama Bukan Metode, Tapi Menutup Celah Korupsi
KPK turut menyoroti wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang kembali menguat di parlemen.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
Ia memperingatkan agar perubahan mekanisme ini tidak justru menciptakan bentuk baru dari politik transaksional di ruang-ruang parlemen daerah.
Oleh karena itu, penegakan hukum yang konsisten dan sistem pengawasan efektif menjadi syarat mutlak.
Sejalan dengan program Politik Cerdas Berintegritas (PCB), KPK terus mendorong partai politik untuk membenahi tata kelola pendanaan partai dan kaderisasi, terlepas dari sistem pemilihan apa yang kelak digunakan.
"KPK mendorong agar setiap kebijakan yang diambil berorientasi pada kepentingan publik, integritas demokrasi, dan upaya berkelanjutan dalam pencegahan korupsi," ujar Budi.
Latar Belakang Wacana
Sebagai informasi, usulan mengembalikan Pilkada ke DPRD kembali mencuat dan mendapat dukungan mayoritas fraksi di DPR, termasuk Gerindra, Golkar, PAN, PKB, dan NasDem.
Alasan utama yang didengungkan para elit partai adalah efisiensi anggaran negara yang melonjak drastis hingga lebih dari Rp37 triliun pada 2024, serta mahalnya biaya politik yang harus ditanggung kandidat.
Namun, usulan ini ditentang keras oleh PDI Perjuangan dan pegiat demokrasi.
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menilai Pilkada via DPRD akan mematikan demokrasi lokal, menutup peluang calon perseorangan, dan melanggengkan kekuasaan oligarki partai.
Ia bahkan memperingatkan potensi gerakan massa besar jika pemerintah dan DPR memaksakan revisi regulasi ini dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca tanpa iklan