Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

13 Ruas Jalan Nasional di Aceh Kembali Berfungsi Pascabencana

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan sebanyak 13 titik ruas jalan nasional di Aceh fungsional

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Taufik Ismail
zoom-in 13 Ruas Jalan Nasional di Aceh Kembali Berfungsi Pascabencana
(Ho/Campus League)
AKSES MULAI PULIH - Pemulihan akses darat di jalur tengah Aceh mulai bergerak kembali setelah banjir bandang dan tanah longsor pada akhir November 2025 sempat memutus konektivitas antar kabupaten. Sejumlah akses jalan nasional pasca bencana di Aceh telah terhubung pada Kamis (1/1/2026) kemarin. 

Ringkasan Berita:
  • Sejumlah akses jalan nasional pasca bencana di Aceh telah terhubung pada Kamis (1/1/2026) kemarin
  • Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan sebanyak 13 titik ruas jalan nasional di Aceh fungsional
  • Ada dua ruas jalan nasional telah berfungsi melalui jalur alternatif seperti akses jalan yang menghubungkan Bireuen-Bener Meriah dan Bener Meriah-Aceh Tengah

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah akses jalan nasional pasca bencana di Aceh telah terhubung pada Kamis (1/1/2026) kemarin.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan sebanyak 13 titik ruas jalan nasional di Aceh fungsional.

Baca juga: Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara Aceh Tamiang, PLN Pastikan Listrik Menyala di Semua Unit

Ia mengatakan ada dua ruas jalan nasional telah berfungsi melalui jalur alternatif seperti akses jalan yang menghubungkan Bireuen-Bener Meriah dan Bener Meriah-Aceh Tengah.

"Ini dapat dilalui melalui jalur alternatif di jembatan Weihni Enang-Enang dan jembatan Jamu Ujung," katanya.

Baca juga: Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Huntara di Aceh, BSN Hadir Dukung Pembiayaan Syariah 

Selanjutnya ruas jalan Genting Gerbang – Simpang Uning yang masih terhambat, namun warga dapat menggunakan jalur alternatif di Jembatan Titi Merah.

Rekomendasi Untuk Anda

Jalur Takengon-Blangkejeren masih dalam proses pemulihan.

"Namun, mulai dari Banda Aceh ke Medan via jalur timur, Banda Aceh – Nagan Raya hingga Medan via jalur barat, lalu Nagan Raya ke Takengon sudah terhubung," katanya.

Kemudian dari Lhokseumawe ke Takengon via jalur KKA juga sudah terhubung. Bireuen ke Bener Meriah, meskipun ada beberapa titik jembatan yang masih dalam proses perbaikan, tetapi ada jalur alternatif sehingga ini fungsional dengan jalur yang menghubungkan dua daerah bisa dilalui.

"Akses jalan dari Pidie ke Takengon juga sudah terhubung," katanya.

Ia mengatakan target pemulihan akses jalan nasional tercapai, dengan pulihnya jalur atau akses darat utama, baik itu jalur lintas timur, lintas tengah dan lintas barat,  akan mempercepat pemulihan, khususnya sektor energi, kelistrikan dan komunikasi di daerah yang sebelumnya sulit dijangkau, seperti Bener Meriah dan Aceh Tengah.

Sementara itu kata dia, jembatan yang mengalami kerusakan sebelumnya dilaporkan sebanyak 16 jembatan telah 100 persen diselesaikan. Rincian jembatan selesai yaitu 12 jembatan fungsional di lokasi eksisting, dan empat jembatan fungsional melalui jalur alternatif, di antaranya Weihni Enang-Enang, Jamur Ujung, Titi Merah dan Krueng Beutong.

Sedangkan titik longsoran yang tercatat pada 361 titik, telah selesai pengerjaan pada 360 titik atau 99,72 persen.

"Satu titik longsoran yang masih dikerjakan yaitu arah Jembatan Weihni Enang-Enang fungsional melalui jalan alternatif," katanya.

Ia mengatakan pencapaian sejauh ini tidak terlepas dari kolaborasi dan gotong royong semua pihak. Dengan berangsur-angsur pulih akses jalan dan jembatan, pemerintah mengharapkan pemulihan sektor energi dapat tercapai pada pertengahan Januari ini.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas