Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ariyanto Bakri Tersenyum Dengar Kesaksian Wahyu Gunawan dalam Sidang Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Terdakwa kasus suap dan TPPU terkait vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) korporasi, Ariyanto Bakri tersenyum

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ariyanto Bakri Tersenyum Dengar Kesaksian Wahyu Gunawan dalam Sidang Kasus Suap Vonis Lepas CPO
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG SUAP HAKIM - Eks Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan menjadi saksi pada sidang dugaan suap, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perintangan penyidikan terkait korupsi vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) korporasi, pada Jumat (2/1/2026). Terdakwa Ariyanto Bakri tersenyum disebut ingkar janji Arif Nuryanta. 

Ringkasan Berita:
  • Ariyanto Bakri tersenyum saat disebut wanprestasi soal suap vonis lepas CPO
  • Ariyanto Bakri merespons dengan nada merendahkan
  • Ariyanto menawarkan Rp 30 miliar ke Arif Nuryanta untuk vonis lepas CPO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) korporasi, Ariyanto Bakri tersenyum di persidangan.

Ekspresi senyum Ariyanto Bakri  terjadi setelah disebut wanprestasi atau ingkar janji oleh eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dalam sidang lanjutan kasus suap hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (2/1/2026).

Dalam sidang, eks Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi saksi untuk epat terdakwa, yakni:

1. Advokat Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Marcella Santoso
2 Advokat Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Ariyanto Bakri
3. Advokat Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Junaidi Saibih
4. Social Security License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri merupakan pasangan suami istri.

Mulanya jaksa menanyakan terkait uang USD 2 juta yang disimpan dalam dua koper.

Rekomendasi Untuk Anda

Uang tersebut kemudian dipindahkan menjadi satu koper dan diserahkan kepada Arif Nuryanta lewat sopirnya.

Baca juga: Momen Jaksa Tampilkan Foto Uang USD 2 Juta Dalam Koper dari Ariyanto Bakri untuk Muhammad Arif

Uang asing tersebut diketahui sebagai pelicin agar perkara korupsi migor korporasi divonis lepas.

"Setelah itu ada pertemuan lagi dengan Ariyanto?" tanya jaksa di persidangan.

Mendengar pertanyaan hakim, Wahyu Gunawan mengaku setelah penyerahan uang, dirinya sempat bertemu kembali dengan Ariyanto. 

Pertemuan tersebut terjadi di rumahnya di Jakarta Utara.

Baca juga: Kejaksaan Sebut Kapal Pesiar Ariyanto Bakri Bisa Dilelang Meski Perkara Belum Inkrah

Saat itu Ariyanto bertanya untuk memastikan uang USD 2 juta dalam koper sudah diterima Arif Nuryanta atau belum.

Wahyu Gunawan menyebutkan Ariyanto disebut wanprestasi oleh Arif Nuryanta.

Mendengar hal itu, Ariyanto, disebut Wahyu Gunawan meresponsnya dengan nada mencibir.

"Pak Ariyanto bilang 'itu sudah bagus hakim recehan saja diambil'," kata Wahyu menirukan perkataan Ariyanto.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas