Ariyanto Bakri Tersenyum Dengar Kesaksian Wahyu Gunawan dalam Sidang Kasus Suap Vonis Lepas CPO
Terdakwa kasus suap dan TPPU terkait vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) korporasi, Ariyanto Bakri tersenyum
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Ariyanto Bakri tersenyum saat disebut wanprestasi soal suap vonis lepas CPO
- Ariyanto Bakri merespons dengan nada merendahkan
- Ariyanto menawarkan Rp 30 miliar ke Arif Nuryanta untuk vonis lepas CPO
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) korporasi, Ariyanto Bakri tersenyum di persidangan.
Ekspresi senyum Ariyanto Bakri terjadi setelah disebut wanprestasi atau ingkar janji oleh eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dalam sidang lanjutan kasus suap hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (2/1/2026).
Dalam sidang, eks Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi saksi untuk epat terdakwa, yakni:
1. Advokat Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Marcella Santoso
2 Advokat Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Ariyanto Bakri
3. Advokat Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Junaidi Saibih
4. Social Security License Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri merupakan pasangan suami istri.
Mulanya jaksa menanyakan terkait uang USD 2 juta yang disimpan dalam dua koper.
Uang tersebut kemudian dipindahkan menjadi satu koper dan diserahkan kepada Arif Nuryanta lewat sopirnya.
Baca juga: Momen Jaksa Tampilkan Foto Uang USD 2 Juta Dalam Koper dari Ariyanto Bakri untuk Muhammad Arif
Uang asing tersebut diketahui sebagai pelicin agar perkara korupsi migor korporasi divonis lepas.
"Setelah itu ada pertemuan lagi dengan Ariyanto?" tanya jaksa di persidangan.
Mendengar pertanyaan hakim, Wahyu Gunawan mengaku setelah penyerahan uang, dirinya sempat bertemu kembali dengan Ariyanto.
Pertemuan tersebut terjadi di rumahnya di Jakarta Utara.
Baca juga: Kejaksaan Sebut Kapal Pesiar Ariyanto Bakri Bisa Dilelang Meski Perkara Belum Inkrah
Saat itu Ariyanto bertanya untuk memastikan uang USD 2 juta dalam koper sudah diterima Arif Nuryanta atau belum.
Wahyu Gunawan menyebutkan Ariyanto disebut wanprestasi oleh Arif Nuryanta.
Mendengar hal itu, Ariyanto, disebut Wahyu Gunawan meresponsnya dengan nada mencibir.
"Pak Ariyanto bilang 'itu sudah bagus hakim recehan saja diambil'," kata Wahyu menirukan perkataan Ariyanto.
Baca tanpa iklan