Bangkai Ayam, Bom Molotov, Hingga Teror COD: LPSK Siapkan Perlindungan Darurat
Teror bangkai ayam, bom molotov, hingga COD fiktif menimpa aktivis. LPSK siapkan perlindungan darurat, Polda Metro Jaya selidiki kasus pidana.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Aktivis dan influencer di Jakarta diteror dengan bangkai ayam, bom molotov, hingga intimidasi COD.
- LPSK berkoordinasi dengan Amnesty Internasional, siapkan perlindungan darurat bagi korban teror.
- Polda Metro Jaya selidiki kasus, ancaman bisa dijerat pasal pidana perusakan dan intimidasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkoordinasi dengan Amnesty Internasional menyikapi aksi teror yang menimpa sejumlah aktivis dan influencer di Jakarta dan sekitarnya, mulai dari kiriman bangkai ayam hingga pelemparan bom molotov.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menegaskan lembaganya siap memberikan perlindungan darurat jika korban membutuhkan penanganan segera.
Sri Suparyati menjelaskan, LPSK memiliki fasilitas perlindungan darurat yang dapat diterapkan bila ada ancaman nyata terhadap keselamatan seseorang.
“Kami akan lakukan proaktif jika memang dibutuhkan adanya perlindungan yang sifatnya segera,” ujar Sri Suparyati di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Jumat (2/1/2026).
Menurut Sri, koordinasi dengan Amnesty Internasional—organisasi hak asasi manusia global—diperlukan untuk mengidentifikasi korban secara utuh.
“Kami masih menunggu informasi siapa saja yang mengalami teror. Karena itu kami terus berkontakan dengan Amnesty,” katanya.
Deretan Teror Aktivis dan Influencer
Sejumlah aktivis dan kreator konten yang berdomisili di Jakarta dan sekitarnya melaporkan pengalaman teror dalam beberapa hari terakhir:
- Iqbal Damanik (Greenpeace Indonesia): dikirimi bangkai ayam dengan pesan intimidasi.
-
DJ Donny (Ramond Dony Adam): rumahnya dikirimi paket berisi bangkai ayam dengan surat bernada ancaman pembunuhan, lalu dilempari bom molotov oleh orang tak dikenal.
-
Sherly Annavita: kendaraan dicorat-coret dan menerima telur busuk dengan pesan ancaman.
- Yama Carlos: diteror pesanan fiktif COD setelah mengunggah konten kritis terhadap pemerintah.
- Virdian Aurellio: kaca mobil dirusak dan rumahnya didatangi orang tak dikenal.
Baca juga: Nomor Ponsel Dicatut untuk Pinjol, Surya Saputra Alami Teror Debt Collector
Sorotan Amnesty
Amnesty Internasional menilai teror terhadap aktivis dan influencer merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat.
LPSK menegaskan langkah preventif harus segera dilakukan agar korban tidak jatuh lebih banyak.
Masih Diselidiki Polisi
Aparat kepolisian menegaskan bahwa seluruh kejadian teror tersebut berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Polisi menyatakan masih melakukan penyelidikan dan mengimbau masyarakat maupun korban untuk segera melaporkan setiap bentuk intimidasi agar proses hukum dapat berjalan.
Kasus ini dapat dijerat dengan pasal pidana terkait ancaman maupun perusakan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rangkaian teror ini menjadi peringatan keras bahwa kebebasan berekspresi harus dijaga bersama. Perlindungan darurat bukan sekadar opsi, melainkan kebutuhan mendesak bagi keselamatan warga. Kasus ini bukan hanya soal intimidasi personal, melainkan ujian serius bagi perlindungan demokrasi di Indonesia.
Baca tanpa iklan