Isi Pasal 85 KUHP Baru Tentang Detail Pidana Kerja Sosial bagi Narapidana
Penerapan kerja sosial sebagai salah satu hukuman dalam tindak pidana dalam KUHP baru disorot. Berikut detail penerapannya.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
Ringkasan Berita:
- KUHP baru menetapkan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok mulai berlaku 2 Januari 2026.
- Pasal 85 mengatur syarat, durasi, pengawasan, serta sanksi pidana kerja sosial secara rinci.
- Pemerintah menilai pidana kerja sosial mendorong reintegrasi dan pendekatan keadilan restoratif narapidana.
TRIBUNNEWS.COM - Penerapan kerja sosial sebagai salah satu hukuman dalam tindak pidana menjadi sorotan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang mulai diberlakukan per 2 Januari 2026.
Pasal 65 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru mengatur pidana kerja sosial dapat dijadikan sebagai pidana pokok.
Pasal 65 Ayat (1) berbunyi:
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas:
a. pidana penjara;
b. pidana tutupan;
c. pidana pengawasan;
d. pidana denda; dan
e. pidana kerja sosial
Sementara detail penerapan pidana kerja sosial diatur pada Pasal 85 yang terdiri dari sembilan ayat.
Ringkasan Pasal 85 KUHP Baru
Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan untuk tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 5 tahun, jika hakim menjatuhkan penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal kategori II atau maksimal Rp 10 juta.
Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial, hakim wajib mempertimbangkan pengakuan terdakwa, kemampuan kerja, persetujuan terdakwa, riwayat sosial, keselamatan kerja, agama/kepercayaan/keyakinan politik, serta kemampuan membayar denda.
Penerapan pidana kerja sosial:
- Pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan.
- Durasi pidana kerja sosial minimal 8 jam dan maksimal 240 jam.
- Pelaksanaan paling lama 8 jam per hari, dapat diangsur hingga 6 bulan, dengan memperhatikan mata pencaharian atau kegiatan bermanfaat terdakwa.
- Ketentuan pelaksanaan pidana kerja sosial harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
-
Pengawasan pelaksanaan dilakukan oleh jaksa, dan pembimbingan oleh pembimbing kemasyarakatan.
Jika terpidana tidak melaksanakan pidana kerja sosial tanpa alasan sah, pengadilan dapat memerintahkan:
- Mengulangi kerja sosial,
- Menjalani pidana penjara pengganti, atau
- Membayar denda pengganti atau menjalani penjara pengganti denda.
Selain itu pada putusan pengadilan wajib memuat pidana penjara atau denda yang sebenarnya dijatuhkan, rincian jam dan jangka waktu kerja sosial, serta sanksi jika tidak dilaksanakan.
Baca juga: Era Baru KUHP dan KUHAP Baru Dimulai, Tekankan Keadilan yang Humanis
Kerja Sosial Manusiakan Narapidana
Sementara itu Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Agus Andrianto menilai penerapan pidana kerja sosial dalam sistem pemasyarakatan adalah bentuk nyata dari upaya memanusiakan kembali narapidana.
Pidana kerja sosial juga mendorong mereka berkontribusi langsung kepada masyarakat.
"Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela semata, tetapi bentuk penebus kesalahan mereka kepada masyarakat akibat tindak pidana yang dilakukan," kata Agus saat peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan Melalui Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025 di Kawasan Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).
Agus mengatakan, pelibatan langsung klien pemasyarakatan atau terpidana dalam kegiatan sosial ini merupakan bagian dari proses reintegrasi yang lebih bermakna.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.