Nyaris Tewas Kecelakaan usai Kena Abu Rokok Pengendara Lain, Mahasiswa Gugat UU Lantas ke MK
Seorang mahasiswa menggugat UU LLAJ usai nyaris tewas buntut kecelakaan setelah terkena abu rokok pengendara lain.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Nuryanti
Ringkasan Berita:
- Seorang mahasiswa menggugat UU LLAJ setelah nyaris tewas buntut terkena abu rokok dari pengendara lain.
- Insiden itu mengakibatkan pemohon mengalami kecelakaan setelah hilang konsentrasi berkendara buntut matanya terkena abu rokok pengendara lain.
- Dalil pemohon menggugat UU tersebut yakni karena dianggap tidak bisa melindungi hak konstitusionalnya selaku warga negara.
- Selain itu, UU itu dianggap tidak memberikan sanksi tegas kepada pengendara yang merokok di jalanan.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswa bernama Muhammad Reihan Alfariziq mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun gugatan itu telah teregister di situs MK dengan nomor perkara 8/PUU-XXIV/2026 tertanggal 5 Januari 2026.
Berikut bunyi pasal yang digugat oleh pemohon:
Pasal 106
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.
(5) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.
(6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
(7) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
(8) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
(9) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.
Baca juga: KUHAP Baru Bolehkan Tangkap Tersangka Tanpa Izin Pengadilan: Khawatir Keburu Kabur
Baca tanpa iklan