Wamenkum soal Pasal Demo di KUHP: Bukan Izin, tapi Pemberitahuan
Wamenkum Eddy Hiariej menjelaskan soal Pasal 256 tentang demonstrasi dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Nuryanti
Ringkasan Berita:
- Wamenkum Eddy Hiariej menjelaskan soal Pasal 256 tentang demonstrasi dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Ia mengungkapkan kenapa Pasal 256 harus ada dan diterapkan.
- Eddy mengambil contoh kasus sebuah mobil ambulans di Sumatra Barat yang terhalang oleh demonstran.
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan soal Pasal 256 tentang demonstrasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Eddy menyatakan bahwa pasal itu harus dibaca secara utuh. Setiap orang yang ingin mengadakan demonstrasi atau pawai harus memberitahukannya kepada polisi.
"Jadi, setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai, intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin," ujar Eddy saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum RI, Senin (5/1/2026).
Ia mengungkapkan kenapa Pasal 256 harus ada dan diterapkan.
Eddy mengambil contoh kasus sebuah mobil ambulans di Sumatra Barat yang terhalang oleh demonstran.
"Ini berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatra Barat di mana sebuah mobil ambulans yang membawa pasien itu dia mati di dalam (ambulans) karena terhalang oleh demonstran," tuturnya.
Jadi, tujuan memberitahukan kepada polisi agar mereka bisa mengatur lalu lintas di lokasi demonstrasi.
Eddy Hiariej menyebut, ada hak dari pengguna jalan yang lain juga harus diperhatikan.
"Demonstrasi itu pawai pasti akan membuat kemacetan lalu lintas. Mengapa harus diberitahukan kepada pihak yang berwajib?"
"Tugas pihak yang berwajib itu bukan melarang dilakukan demonstrasi, tetapi pihak berwajib itu dalam hal ini adalah polisi untuk mengatur lalu lintas supaya hak pengguna jalan lain itu tidak dilanggar," kata dia.
Namun, pasal tersebut sering kali dibaca tidak secara utuh sehingga menimbulkan kesalahpahaman.
Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres di KUHP Baru Tutup Celah Simpatisan Ikut-Ikutan Melapor
"Cuma yang baca itu kan kadang-kadang tidak baca utuh. Kalau tahu dia baca utuh, tidak paham, terus komentar. Itu yang bahayanya di situ," jelasnya.
Ia menegaskan, Pasal 256 tak dimaksudkan untuk menghambat, melarang, ataupun membatasi kebebasan berdemonstrasi dan kebebasan berbicara.
"Tetapi mengatur. Mengatur itu sama sekali tidak melarang, tapi memberitahu. Itu adalah esensinya mengapa tidak menggunakan meminta izin, tapi memberitahu."
"Jadi cukup yang akan bertanggung jawab atas pawai atau demonstrasi memberitahukan kepada pihak yang berwajib itu sudah selesai," paparnya.
Baca tanpa iklan