Profil Ari Yusuf Amir, Pengacara Nadiem Marah pada Jaksa usai Sidang, Pernah Bela Tom Lembong
Pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, marah karena menilai jaksa menghalangi kliennya untuk wawancara.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Whiesa Daniswara
Ringkasan Berita:
- Pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, marah kepada jaksa setelah sidang, Senin (5/1/2026).
- Ari marah sebab jaksa terkesan menghalangi Nadiem untuk melakukan sesi wawancara dengan wartawan.
- Hal ini terjadi usai sidang pembacaan dakwaan untuk Nadiem.
TRIBUNNEWS.com - Pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, sempat marah kepada jaksa usai sidang pembacaan dakwaan untuk kliennya terkai kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1/2026).
Kemarahan Ari ini disebabkan karena jaksa diduga tidak memberikan kesempatan kepada Nadiem untuk melakukan sesi wawancara dengan wartawan.
Sebab, setelah Nadiem menjalani sidang, ia terus digiring jaksa menuju ruang tahanan pengadilan, meski banyak wartawan berkerumun untuk wawancara doorstop.
Ari bersama pengacara Nadiem yang lain, Dodi S Abdulkadir pun menarik klien mereka agar bisa berhenti sejenak.
"Dia (Nadiem Makarim) punya hak berbicara. Dia punya hak asasi manusia," kata Ari kepada jaksa dengan intonasi tinggi.
Namun, ucapan Ari tak membuat jaksa berhenti menggiring Nadiem menuju ke tahanan.
Baca juga: Profil Agustina Wilujeng, Wali Kota Semarang Namanya Disebut saat Sidang Chromebook, Hartanya Rp9 M
Saat ditemui, Ari mengatakan Nadiem sejatinya ingin menyampaikan sesuatu di hadapan wartawan.
"Itu sebenarnya (Nadiem) boleh ngomong itu. Hak asasi dia. Iya dia mau ngomong," tegas Ari.
Profil Ari Yusuf Amir
Ari Yusuf Amir lahir pada 19 Oktober 1971. Artinya, saat ini ia berusia 54 tahun.
Ia adalah lulusan Sarjana Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).
Dari UII, Ari melanjutkan studi S2 di Universitas Indonesia (UI) yang berfokus pada aspek hukum bisnis, dikutip dari situs pribadinya.
Ari kemudian kembali lagi ke UII dan berhasil meraih gelar doktornya.
Sejak menjadi mahasiswa, Ari termasuk aktif dalam berorganisasi.
Ia pernah memimpin Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (IMAHI).
Kariernya sebagai advokat berawal saat Ari bergabung dengan Lembaga Pembela Hukum (LPH) Yogyakarta.
Ia kemudian mendirikan firma hukum sendiri yang diberi nama Ail Amir & Associates.
Ari juga merupakan pendiri dari LBH Yusuf, Law Office Yusuf Singajuru & Partners, Tren Solusi Transformasi, dan Jakarta International Security Services.
Sebagai advokat, Ari aktif menulis buku. Beberapa karyanya di antaranya adalah Strategi Bisnis Jasa Advokat, Pidana untuk Pemegang Saham Korporasi, dan Doktrin-Doktrin Pidana Korporasi.
Ari juga diketahui pernah menjadi penasihat hukum sejumlah pejabat setingkat menteri, lembaga tinggi, hingga konsultan hukum bagi pimpinan BUMN, dan sejumlah perusahaan multinasional besar di Indonesia.
Ia juga pernah menjadi kuasa hukum untuk mantan Ketua KPK, Antasari Azhar; mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji; mantan KSAD, Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu; dan Habib Rizieq Shihab.
Dalam gelaran Pilpres 2024, Ari ditunjuk menjadi Ketua Tim Hukum di Koalisi Perubahan oleh Anies Baswedan.
Pernah Bela Tom Lembong
Ari Yusuf Amir merupakan salah satu pengacara yang ikut membela Tom Lembong saat tersandung kasus impor gula.
Ia pernah ribut soal ukuran dan kenyamanan kursi para Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika sidang Tom pada Selasa (17/6/2025), di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ari menilai kursi yang didudukinya tak senyaman dan sebesar milik jaksa.
Ia bahkan menyebut sidang tak berjalan adil, seperti perbedaan ukuran dan kenyamanan kursi antara kuasa hukum terdakwa dengan jaksa.
"Majelis sebelum ini dimulai saya mau mengingatkan, seringkali dalam persidangan ini tidak ada kesetaraan."
"Contoh kecil saja bagaimana anda lihat kursi-kursi JPU seperti itu (berukuran besar dan ada sandaran) kursi-kursi kami seperti ini," kata Ari di persidangan, Selasa.
Setelah sidang diskors, kursi-kursi yang diduduki tim kuasa hukum Tom Lembong kemudian diganti dengan kursi seperti milik jaksa.
Tak hanya soal kursi, Ari juga menilai fasilitas teknis di PN Jakarta Pusat banyak yang tak beres.
Ari mencontohkan pihaknya tidak bisa menggunakan televisi LCD.
"Saya sampaikan ke Ketua Pengadilan juga, dan Ketua MA (Mahkamah Agung), di Pengadilan Jakarta Pusat ini banyak yang tidak beres," ujar dia.
"Kami ketika ingin menghadirkan ini (layar) harus kami kerjakan sendiri. Tidak ada bantuan teknis dari sini. Padahal alat itu ada," imbuhnya.
Diketahui, Tom telah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada awal Agustus 2025.
Abolisi ini diberikan setelah Tom menerima vonis 4,5 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ibriza Fasti/Rahmat Fajar)
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.