Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pendaftaran PPPK Kementerian HAM Dibuka Besok, 7 Januari 2026, Berikut Formasi yang Tersedia

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia membuka rekrutmen PPPK, pendaftarannya akan dibuka mulai besok, berikut formasi yang tersedia.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pendaftaran PPPK Kementerian HAM Dibuka Besok, 7 Januari 2026, Berikut Formasi yang Tersedia
Tangkapan Layar Instagram @kementerian_ham
PPPK KEMENTERIAN HAM - Poster pengumuman pengadaan PPPK Kementerian HAM diambil dari Instagram @kementerian_ham pada Jumat (2/1/2026). PPPK Kementerian HAM segera dibuka besok, berikut formasi yang tersedia. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia kembali membuka rekrutmen Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendaftaran PPPK Kementerian HAM dibuka mulai besok Rabu, 7 Januari 2026.

Mengutip dari pengumuman Nomor: SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, formasi PPPK Kementerian HAM yang disediakan kali ini mencapai 500 posisi.

Lowongan ini diperuntukkan bagi lulusan Strata 1 (S1) dari berbagai jurusan.

Pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Dokumen Persyaratan PPPK Kementerian HAM, Pendaftaran Dibuka Mulai 7 Januari 2026

Syarat Pendaftaran

Syarat Umum

1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Rekomendasi Untuk Anda

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman https://sscasn.bkn.go.id  

3. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih 

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidakdengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah)

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

8. Tidak pernah melakukan dan/ atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi 

9. Tidak berstatus sebagai Peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai 

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas