Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MKMK: Setiap Putusan yang Menghukum Hakim MK, Pasti Ada yang Tak Senang

Palguna menyadari bahwa setiap putusan MKMK, terutama yang berujung pada sanksi, berpotensi menimbulkan ketidakpuasan dari pihak tertentu.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in MKMK: Setiap Putusan yang Menghukum Hakim MK, Pasti Ada yang Tak Senang
Tribunnews.com/Fersianus Waku
PUTUSAN MKMK - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Palguna menyadari bahwa setiap putusan MKMK, terutama yang berujung pada sanksi, berpotensi menimbulkan ketidakpuasan dari pihak tertentu. 
Ringkasan Berita:
  • I Dewa Gede Palguna, menegaskan bahwa kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan merupakan kewajiban
  • Palguna menyadari bahwa setiap putusan MKMK, terutama yang berujung pada sanksi, berpotensi menimbulkan ketidakpuasan dari pihak tertentu
  • Itu sebagai konsekuensi dari tugas yang diemban MKMK

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna, menegaskan bahwa kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan merupakan kewajiban.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adalah perangkat internal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang dibentuk untuk menjaga integritas, kehormatan, dan keluhuran martabat hakim konstitusi. MKMK berfungsi sebagai “dewan etik” yang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, serta memberikan sanksi bila diperlukan.

Baca juga: Anwar Usman Disarankan Mundur, MKMK Singgung Kesadaran Diri Sendiri

"Sebenarnya tidak perlu peringatan, karena soal kehadiran itu menurut undang-undang adalah wajib. Kami hanya memotret keadaan apa adanya," kata Palguna di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Palguna menyadari bahwa setiap putusan MKMK, terutama yang berujung pada sanksi, berpotensi menimbulkan ketidakpuasan dari pihak tertentu. 

Namun, hal tersebut disebutnya sebagai konsekuensi dari tugas yang diemban MKMK.

"Pasti ada hal yang tidak menyenangkan, dan setiap kali kami membuat putusan, terutama yang menghukum, pasti ada yang tidak senang. Namun, itulah risiko pekerjaan dan sumpah kami memang untuk itu," ujar Palguna. 

Rekomendasi Untuk Anda

Palguna menegaskan, MKMK lebih menekankan pendekatan pencegahan (preventive) dalam menjalankan tugas pengawasan etik. 

Tujuan utamanya, kata dia, menjaga keluhuran martabat Mahkamah Konstitusi beserta para hakim konstitusi.

Baca juga: Masa Tugas MKMK Diperpanjang hingga Akhir 2026, Formasi Tidak Berubah

"Jika sudah ada pelanggaran, baru kami periksa dengan hati-hati. Tidak semua laporan kami buatkan putusan; ada yang tidak diregistrasi karena bukan kewenangan kami," ucapnya. 

Palguna menambahkan, kekuasaan perlu diawasi. Ia mengutip pernyataan Presiden Amerika Serikat ke-16 Abraham Lincoln untuk menegaskan pentingnya pengawasan etik.

"Kami sadar kekuasaan membutuhkan pengawasan. Mengutip Abraham Lincoln, 'If you want to test a man's character, give him power' (Jika Anda ingin menguji karakter seseorang, berilah dia kekuasaan). Oleh karena itu, keberadaan MKMK atau pengawas etik manapun memang harus ada," tegasnya. 

 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas