Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Isu Pimpinan KPK Pecah Suara soal Tersangka Korupsi Haji, Setyo Budiyanto: Kami Bulat!

Ketua KPK Setyo Budiyanto tepis isu yang sebut ada perbedaan sikap di pimpinan KPK sehingga terjadi penundaan penetapan tersangka korupsi kuota haji

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Isu Pimpinan KPK Pecah Suara soal Tersangka Korupsi Haji, Setyo Budiyanto: Kami Bulat!
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI KUOTA HAJI – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025. Setyo Budiyanto tepis isu yang sebut ada perbedaan sikap di pimpinan KPK sehingga terjadi penundaan penetapan tersangka korupsi kuota haji. 

Ringkasan Berita:
  • Ketua KPK Setyo Budiyanto tepis isu yang menyebut adanya keragu-raguan atau perbedaan sikap di kalangan pimpinan KPK sehingga menyebabkan penundaan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
  • Setyo menegaskan seluruh pimpinan KPK memiliki pandangan yang sama dan solid dalam menangani perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp1 triliun tersebut.
  • Belum diumumkannya tersangka bukan disebabkan oleh ketidakyakinan pimpinan, melainkan murni masalah prosedur pembuktian. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menepis isu yang menyebut adanya keragu-raguan atau perbedaan sikap di kalangan pimpinan KPK sehingga menyebabkan penundaan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Setyo menegaskan bahwa seluruh pimpinan KPK memiliki pandangan yang sama dan solid dalam menangani perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp1 triliun tersebut.

"Ya itu kan informasi, prinsipnya enggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyidikan, semuanya satu suara. Bulat gitu," ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Setyo menjelaskan bahwa belum diumumkannya tersangka bukan disebabkan oleh ketidakyakinan pimpinan, melainkan murni masalah prosedur pembuktian. 

Menurutnya, KPK saat ini tengah memastikan seluruh syarat formil dan materiil terpenuhi secara sempurna sebelum masuk ke tahap pengumuman.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik. Ada hal-hal yang ingin memastikan bahwa segala sesuatunya itu secara pembuktian, secara pemeriksaan, itu semuanya sudah memang memenuhi syarat," kata dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Diskresi Kuota Haji 2024 Demi Kemaslahatan Jemaah

Senada dengan Setyo, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa dinamika atau silang pendapat dalam ekspose perkara adalah hal yang lumrah dan wajar sebagai mekanisme kontrol internal. 

Namun, ia memastikan hal tersebut tidak menghambat penanganan kasus.

Fitroh mengungkapkan bahwa alasan utama KPK belum mengumumkan tersangka adalah prinsip kehati-hatian dalam penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. 

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penerapan pasal ini mewajibkan penyidik mengantongi angka kerugian negara yang pasti (actual loss), bukan sekadar potensi.

"Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara," jelas Fitroh.

Saat ini, KPK masih berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk merampungkan audit final terkait kerugian negara akibat manipulasi pembagian kuota haji tambahan tersebut.

 

Duduk Perkara Kasus Kuota Haji

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian tambahan 20 ribu kuota haji pada tahun 2024, saat Kementerian Agama dipimpin oleh Yaqut Cholil Qoumas. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas