Gugatan Terhadap KUHP dan KUHAP Baru Mengantre Untuk Diuji di MK, Saldi Isra: Kami Siap Menghadapi
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengaku siap memroses pengujian pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP.
Penulis: Mario C.S
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra mengaku siap memroses pengujian pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Sejak Desember 2025, MK telah menerima sejumlah permohonan pengujian pasal KUHP dan KUHAP baru.
Pemohon didominasi mahasiswa.
“Mau KUHP baru, mau KUHAP baru, ya kita kan proses seperti biasa. Jadi kita tentu siap untuk menghadapi ini,” kata Saldi kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Terpisah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, DPR menghormati hak warga negara, kelompok masyarakat, maupun organisasi yang mengajukan uji materi terhadap KUHP dan KUHAP.
Baca juga: Demo Tanpa Pemberitahuan Bisa Langsung Dipidana Berdasarkan KUHP Baru? Ini Penjelasan Komisi III DPR
Menurutnya, pengujian tersebut merupakan forum yang tepat untuk menilai apakah suatu undang-undang bermasalah, baik dari sisi formil maupun materiil.
“Di situlah kemudian bisa dibuktikan apakah dari sisi formil maupun materiil undang-undang tersebut dapat diuji,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Dasco menegaskan, proses pembahasan KUHP dan KUHAP telah melalui seluruh tahapan pembentukan undang-undang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Dasco, pembahasan KUHP dan KUHAP dilakukan dalam waktu yang cukup panjang, terutama untuk membuka ruang partisipasi publik.
Baca juga: Habiburokhman Tegaskan Kajian Ilmiah soal Komunisme Tak Dipidana dalam KUHP Baru
Meski demikian, ia menyadari bahwa tidak semua pihak dapat merasa puas dengan lahirnya undang-undang tersebut.
“Memang tidak semua pihak bisa disenangkan dengan adanya undang-undang itu,” kata Ketua Harian Partai Gerindra itu.
Di sisi lain, Dasco juga menyayangkan maraknya penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks terkait KUHP dan KUHAP melalui media sosial.
Dasco menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap keberatan terhadap undang-undang seharusnya disalurkan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh konstitusi.
“Apabila kemudian tidak berkenan dengan undang-undang tersebut, ada salurannya,” ujarnya.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan permohonan uji pasal KUHP dan KUHAP merupakan hak konstitusional masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.