Menko Yusril: Pemilu 2029 Ikut Arahan Mahkamah Konstitusi, Tidak Ada Istilah Pilkada
Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah harus menyiapkan mekanisme Pemilu 2029 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Mario C.S
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Arahan MK: Pemerintah diminta menyiapkan mekanisme Pemilu 2029 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
- Format pemilu: Nantinya hanya ada pemilihan pusat dan DPR, sementara istilah pilkada tidak lagi digunakan.
- Pilkada diganti: Pemilu daerah akan digelar bersamaan dengan pemilu legislatif di daerah.
- Belum jelas detail: Yusril mengakui hingga kini belum ada gambaran detail terkait mekanisme baru tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah harus menyiapkan mekanisme Pemilu 2029 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Arahan Mahkamah Konstitusi kan seperti itu, jadi ada pemilihan pusat, pemilihan DPR lah,” kata Yusril kepada wartawan di kawasan Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
“Mau tidak mau kan pemerintah dan DPR harus menyiapkkan dengan cara undang-undang yang memfasilitasi pemilu seperti itu,” sambungnya.
Dengan mekanisme itu, tidak akan ada lagi istilah pemilihan kepala daerah atau pilkada.
Namun begitu, hingga saat ini Yusril masih belum mendapat gambaran jelas terkait mekanisme pemilu mendatang.
“Artinya kan pilkada sudah enggak ada lagi istilahnya. Pilkada sendiri, tapi pemilu daerah yang bersamaan dengan pemilu legislatif di daerah,” tutur Yusril.
“Saya sampai hari ini masih belum dapat bayangan detail kalau membahas masalah ini,” sambungnya.
Terkait mengalirnya wacana proses pilkada dipilih DPRD, Yursil menyebut hal tersebut masih berkembang.
“Memang sih wacana itu berkembang sekarang, apakah akan dilaksanakan pilkada langsung atau pilkada tidak langsung. Kita lihat lah perkembanganya seperti apa nanti,” pungkasnya.
Apa putusan MK?
Sebagai informasi, melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan pemilu nasional (presiden, DPR, dan DPRD) dan pemilu daerah (pilkada, DPRD) harus dipisah dengan jarak waktu minimal dua tahun dan maksimal 2,5 tahun setelah pelantikan pejabat nasional.
Isi Putusan MK tentang Pemilu Dipisah
Format baru Pemilu 2029:
- Pemilu Nasional: mencakup pemilihan Presiden/Wakil Presiden, anggota DPR RI, dan anggota DPD.
- Pemilu Daerah: mencakup pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) serta DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Alasan MK:
- Pemilu serentak lima kotak (2019 dan 2024) menimbulkan beban berat bagi pemilih, partai politik, dan penyelenggara pemilu.
- Isu pembangunan daerah tenggelam oleh dominasi isu nasional.
- Pemilih berpotensi jenuh karena harus memilih banyak calon sekaligus.
- Kualitas demokrasi dinilai menurun karena fokus lebih pada isu nasional daripada lokal.
Jadwal baru:
- Pemilu nasional dan daerah tetap serentak dalam jenisnya, tetapi dilaksanakan terpisah.
- Jarak waktu antara keduanya ditetapkan paling singkat 2 tahun dan paling lama 2,5 tahun setelah pelantikan DPR, DPD, atau Presiden/Wakil Presiden
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.