Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

SE Mendikdasmen 7/2026 Dinilai Solusi Jangka Pendek, DPR Minta Pemerintah Hapus 'Kastanisasi' Guru

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengkritisi kebijakan pemerintah terkait penanganan guru honorer yang dinilai masih bersifat sementara

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in SE Mendikdasmen 7/2026 Dinilai Solusi Jangka Pendek, DPR Minta Pemerintah Hapus 'Kastanisasi' Guru
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
GURU HONORER - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengkritisi kebijakan pemerintah terkait penanganan guru honorer yang dinilai masih bersifat sementara. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah hanya mengeluarkan Surat Edaran untuk memastikan guru honorer tetap mengajar dan digaji hingga akhir 2026.
  • Akar persoalan: Masalah utama berupa ketidakjelasan status dan adanya “kastanisasi” dalam sistem kepegawaian guru belum terselesaikan.
  • Desakan permanen: DPR mendesak KemenpanRB, BKN, dan Kemendikdasmen segera menyusun solusi permanen agar hak-hak guru honorer tidak terabaikan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengkritisi kebijakan pemerintah terkait penanganan guru honorer yang dinilai masih bersifat sementara melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN/Honorer).

Menurut Lalu, kebijakan tersebut memang dapat menjadi solusi jangka pendek untuk memastikan guru honorer tetap mengajar dan menerima gaji hingga akhir 2026. 

Namun, ia menilai pemerintah belum menyentuh akar persoalan utama, yakni ketidakjelasan status dan adanya “kastanisasi” dalam sistem kepegawaian guru di Indonesia.

Sebab itu, Lalu mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), segera menyusun langkah permanen untuk menyelesaikan persoalan guru honorer.

"Kemenpan RB, BKN dan Kemdikdasmen harus sinergi mengatasi persoalan status guru ini. Jika berubah nama menjadi Non ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan keiteria," kata Lalu saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/5/2026).

Legislator PKB itu menilai kebijakan melalui surat edaran tidak boleh dijadikan solusi utama dalam tata kelola tenaga pendidik nasional. 

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, pemerintah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait kebutuhan guru secara nasional agar tidak terus terjadi ketimpangan status antara ASN, PPPK, dan honorer.

"Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik," ucap Lalu.

Ia menilai sistem pengelompokan status guru selama ini justru memunculkan disparitas kesejahteraan dan ketidakpastian karier di kalangan tenaga pendidik. 

Oleh sebab itu, Lalu meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan menghapus sistem klasterisasi guru.

"Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," ujarnya.

Menurut Lalu, penyatuan status guru dalam satu skema nasional akan membuat tata kelola pendidikan menjadi lebih efektif dan terintegrasi.

Pemerintah pusat, kata dia, nantinya dapat lebih optimal mengatur proses rekrutmen, distribusi guru, pengembangan kompetensi, hingga peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik secara merata.

"Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan," katanya.

Lalu berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengakhiri ketidakpastian nasib guru honorer sekaligus memperbaiki kualitas pendidikan nasional melalui sistem rekrutmen yang lebih adil dan terintegrasi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas